Di Rumah Warga, 4 TPS di Larangan Utara Hari Ini Mulai Lakukan PSS

4 TPS
4 TPS di Kelurahan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Lakukan Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 di Rumah Warga. Minggu, (18/2). (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Untuk diketahui, Keputusan dilaksanakannya PSS oleh KPU Kota Tangerang ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Untuk menjamin terselenggaranya PSS secara jurdil, aman dan damai. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan akan mengawal pelaksanaannya dengan melibatkan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506/TGR yang telah di Ploting sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Personel yang kemarin di 4 TPS itu akan kami tugaskan kembali, bahkan mungkin akan ditambah saat penjadwalan pemilihan susulan (PSS) nanti,” kata Zain.

Reporter : Ahmad Syihabudin

Pos terkait