“Rapat koordinasi ini secara teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) serta penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Tangerang,” ujar Wawan, Jumat, (2/2/2024).
Rapat koordinasi tersebut juga membahas empat substansi utama yang akan menjadi pedoman dalam realisasi kinerja Satpol PP Kota Tangerang di lapangan.
Diantaranya pengaturan SOP, pembentukan Petugas Tindak Internal (PTI), pengaturan kode etik, serta pembentukan Majelis Kode Etik Satpol PP Kota Tangerang.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap rapat koordinasi tersebut dapat meningkatkan sinergitas dan memperbaiki kualitas kinerja para petugas di lapangan.
“Tidak hanya itu, rapat koordinasi ini juga berperan untuk merumuskan SOP sesuai dasar hukum dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tukasnya.
Reporter: Ahmad Syihabudin










