Kuasa Hukum Pedagang Pasar Anyar Minta Pemkot Hormati Proses Hukum

Kuasa Hukum
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, Zainudin saat berorasi dalam aksi demo bersama ratusan pedagang Pasar Anyar di depan pelataran gedung Pasar Anyar, Rabu (24/1/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dalam proses pemindahan tersebut, Pemkot Tangerang tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk pemindahan para pedagang tersebut. Namun, pihaknya secara maksimal memanfaatkan aset-aset milik pemerintah. Pasalnya, Pemkot Tangerang melalui Kementerian Keuangan meminjam pakai Mal Plaza Shinta selama 5 tahun.

Pihaknya pun telah melakukan perbaikan dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana guna memberikan kenyamanan para pedagang dan pengunjung.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah menyiapkannya. Kemaren kami sudah meninjau dan memperbaiki dan mendiskusikan juga apa saja yang perlu kita siapkan,” ujarnya.

Namun, untuk para pedagang kering yang dipindahkan ke Mal Metropolis, Pemkot Tangerang tidak mengalokasikan biaya sewa kios yang bakal diisi para pedagang kering. “Kalau di Metropolis sewa. Itu langsung para pedagang dengan pihak Metropolis,” tukasnya.

Ketika disinggung para pedagang masih memiliki hak guna pakai hingga 2026.

Pos terkait