KTP Hilang Tetap Bisa Nyoblos, Cukup Tunjukan Suket Yang Diterbitkan Disdukcapil

KTP Hilang
SIMULASI: Pemungutan suara di TPS simulasi, di Halaman Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok. PPK Mauk untuk Banten Ekspre)

Namun, bila Pemilih tidak dapat menunjukan KTP elektronik atau suket, Pemilih dapat menunjukan dokumen kependudukan lain.

“Yaitu, berupa fotokopi KTP elektronik, foto KTP elektronik, KTP elektronik digital atau dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukan identitas seseorang secara akurat,” imbuhnya, seraya mengatakan dokumen kependudukan yang dimaksud harus memuat foto diri Pemilih dengan jelas.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, warga yang memiliki hak pilih jangan khawatir, cukup hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa formulir ‘Model C Pemberitahuan KPU’ untuk Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka juga perlu menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten.

Penulis: Zakky Adnan

Pos terkait