Rabu, Bawaslu Umumkan Sanksi: Panwascam Jayanti Sudah Tahu Dijebak

RILIS: Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang memberi klarifikasi kepada awak media terkait kasus pelanggaran kampanye.(Dok. Banten Ekspres)

”Saya tahu itu jebakan, saya tak membantah itu adalah suara saya di rekaman. Saya bertemu karena menghargai ajakan dari dia (caleg Demokrat -red),” jelasnya kepada media.

Ia menyebutkan, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari De­mokrat di dapil I melakukan pelanggaran kampanye di Kam­pung Kukulu RT 04 RW 03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Sabtu (23/12/2023).

Bacaan Lainnya

Ia memaparkan, ada temuan pelanggaran kampanye berupa pembagian sabun cair. Serta uang tunai sebagai politik uang sebesar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Temuan tersebut sudah dituangkan ke formulir sebagai bukti alat kerja di Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).

”Kita sudah panggil beberapa pihak yang terlibat di kampa­nye. Kita juga sudah investigasi ke beberapa pihak. Dugaan pelang­garan pasalnya yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat 1 sebagai Pidana Pemilu dan sanksinya pun jelas, itu yang kami temukan dalam peng­awasan,” jelasnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait