Pemerintah Kota Serang menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan dilakukannya evaluasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah. Evaluasi tersebut mencakup revisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kota Serang menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan dilakukannya evaluasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah. Evaluasi tersebut mencakup revisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berita Terkait
Headlines
Tag: W Hari Pamungkas
Apresiasi Wajib Pajak, Pemkot Serang Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, memberikan apresiasi kepada wajib pajak (WP) dengan menggelar Anugerah Pajak Daerah tahun 2024, di Ballrom Aston Hotel Serang pada Kamis (12/12).
Pemkot Serang Kaji Penghapusan BPHTB bagi MBR
Mulai Desember 2024, pemerintah pusat akan memberlakulan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Pembangunan Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, hal tersebut tertuang pada surat keputusan bersama dengan tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Realisasi Pajak Daerah Kota Serang di Triwulan Ketiga Capai 81,1 persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menyebutkan realisasi pendapat pajak daerah Kota Serang pada triwulan ketiga mencapai 81,1 persen.
Bapenda Kota Serang akan Bentuk Tim Intelijen Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang akan membentuk tim intelijen pajak, untuk mengawasi dan meningkatkan pembayaran wajib pajak.
Pemkot Sosialisasikan Pembayaran Pajak Gunakan Qris
Pemkot Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mensosialisasikan penggunaan metode kode respon cepat atau Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) untuk pembayaran pajak daerah. Kegiatan itu digelar di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (13/7).
Bapenda Kota Serang lakukan PKS dengan Bank Banten
Sehubung akan dilakukannya Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Serang, Bank Banten kembali melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.
Reaslisasi PBB Kota Serang Baru 29,87 Persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada semester satu tahun 2024 di Kota Serang baru mencapai 29,87 persen. Hal ini menjadikan PBB sebagai capaian paling rendah, dibandingkan realisasi pendapatan pajak lainnya.
Pajak BPHTB Nol Persen Pengaruhi PAD
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menilai pemberlakuan nol persen Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada konsumen perumahan bersubsidi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






