Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp4,56 juta menjadi 4,85 juta.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp4,56 juta menjadi 4,85 juta.
Berita Terkait
Headlines
Tag: UMK Serang
Pleno UMK Kabupaten Serang Belum Tetapkan Angka
Perwakilan serikat buruh se-Kabupaten Serang menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2025. Rapat dilakukan dengan Disnakertrans Kabupaten Serang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan beberapa pejabat lainnya. Rapat bertempat di Ruang Rapat Brigjen KH Syamun Pemkab Serang, Senin (16/12).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





