TANGERANG — Koperasi Pasar Taman Kutabumi (Koppastam) tidak pernah melakukan gugatan ke PTUN Serang terkait revitaslisasi Pasar Kutabumi. Demikian diungkapkan Suti Imah, Ketua Koppastam, saat disinggung soal putusan PTUN Serang, bahwa permohonan penundaan pengosongan atau revitalisasi Pasar Kutabumi yang diajukan penggugat, tidak diterima.
Dijelaskan Suti Imah, yang menggugat ke PTUN Serang adalah Koppastam Jasa yang dipimpin Kholid. Koppastam Jasa berdiri baru 3 bulan dengan nomor badan hukum AHU-000.38.AH.01.29 TAHUN 2023.
BACA JUGA: Dirut Perumda Pasar Siapkan Pengacara, Hadapi Laporan Pedagang Pasar Kutabumi
“Nomor badan hukum Koppastam kami, yang lama, 781/bh/pad/kdk.104/X1/98,” jelasnya, Minggu (3/3).
Sebab demikian, Suti Imah tidak menghadiri undangan dari Sekretariat Daerah (Setda) dan Perumda Pasar NKR terkait penyampaian keputusan PTUN Serang, bahwa permohonan penundaan pengosongan atau revitalisasi Pasar Kutabumi yang diajukan penggugat (Koppastam Jasa), tidak diterima.