SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten tengah bergerak untuk memaksimalkan peran Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Banten. Langkah ini diambil supaya kebutuhan pembangunan masyarakat yang belum sempat tersentuh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap bisa terakomodasi lewat kontribusi sektor swasta.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa Pemprov Banten sedang menyiapkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Non-APBD yang ditargetkan berlangsung akhir tahun ini.
Lewat ajang tersebut, Forum CSR diminta buat membenahi tata kelola organisasi, salah satunya dengan menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sesuai amanat Perda CSR tahun 2016.
“Jadi bagaimana Forum CSR kita beri tugas untuk menindaklanjuti Perda kita pada tahun 2016, salah satunya dengan membentuk atau membuat AD/ART. Nah, alhamdulillah proses itu telah berjalan,” katanya, Rabu 2 September 2026.
Meski begitu, Andra menegaskan peran Forum CSR ini cuma sebagai pendukung, bukan menggantikan kewajiban utama pemerintah. Bantuan dari perusahaan nantinya bisa disalurkan ke berbagai sektor vital, seperti pembinaan olahraga, pengembangan UMKM, hingga aksi sosial.
“Jadi kita mengarahkan supaya jangan sampai Forum CSR ini menggantikan peran pemerintah. Karena kita justru bagian dari supporting-nya,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menjelaskan kalau saat ini Forum CSR Banten lagi berfokus merapikan aspek legal formal. Hal ini penting dilakukan demi membangun kepercayaan (trust) dari pihak perusahaan.
Nantinya, penyaluran program CSR bakal dipetakan berdasarkan letak geografis supaya dampaknya merata dan nggak menumpuk di wilayah tertentu.
Daerah Banten bagian selatan, seperti Kabupaten Pandeglang dan Lebak, bakal jadi salah satu prioritas karena kebutuhan pembangunannya masih sangat tinggi.
“Forum CSR akan membuat long list berdasarkan letak geografis. Pandeglang, Lebak, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Deden mengingatkan kalau mekanisme penyaluran dana CSR beda dengan APBD. Pemerintah daerah nggak punya wewenang buat memaksakan kehendak, melainkan cuma sebatas mengarahkan dan menawarkan long list kebutuhan masyarakat ke pihak perusahaan.
“Jadi tergantung dari mitranya, mereka mau menaruh di mana. Kita hanya mengarahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum CSR Banten, Jamil, mengatakan kalau forum yang baru aktif kembali dalam tiga bulan terakhir ini terus melakukan sosialisasi dan pendataan ke dunia usaha. Mengingat tak ada regulasi yang bersifat memaksa, pendekatan yang dipakai difokuskan pada nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong.
Jamil menekankan bahwa Forum CSR sama sekali tidak memegang atau mengelola dana dari perusahaan. Fungsi forum murni sebagai fasilitator yang mempertemukan kebutuhan warga dengan program perusahaan lewat sistem matching program. Setelah program berjalan, forum bakal membantu dari sisi evaluasi, pengarahan, hingga publikasi.
“Forum hanya berperan mengevaluasi, mengarahkan, dan mempublikasikan program yang telah berjalan,” katanya.
Potensi CSR di Banten sendiri terbilang cukup besar. Data mencatat ada sekitar 4.000 perusahaan skala menengah hingga besar, dan angka itu bisa melonjak sampai 8.000 jika memperhitungkan perusahaan skala kecil. Forum CSR berharap ajang Musrenbang Non-APBD mendatang bisa jadi momen awal yang solid buat mempererat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Musrenbang yang akan kita laksanakan ini tentu yang pertama di tahap awal ini lebih menekankan kepada mencoba membangun kebersamaan dulu,” paparnya. (*)











