TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang masih mendalami kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyaraka (PKBM) Indonesia Negeriku.
“Kami lakukan pemeriksaan saksi lanjutan. Juga tersangka kami masih mintakan keterangan. Saat ini baru tahap. satu dan pemberkasan untuk tersangka,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Teddy Syahputra, Senin 31 Agustus 2026.
Diketahui, Kejari Kabupaten Tangerang sudah menetapkan satu tersangka beriinisia KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kita sedang dalami berbagai keterangan dan alat bukti,” katanya.
Diketahui, berdasarkan fakta penyidikan, tercatat pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa namun fakta riilnya hanya terdapat 7 siswa aktif; pada TA 2024 menerima dana sebesar Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa dengan fakta riil hanya 13 siswa aktif; serta pada TA 2025 menerima dana sebesar Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa dengan fakta riil hanya 8 siswa aktif.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000(*)











