TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkab Tangerang masih menunggu kebijakan pemerintah kaitan wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum adanya aturan resmi dari pemerintah pusat. Meski begitu, sejumlah menteri dan anggota DPR RI yang sebelumnya membahas kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi PNS.
“Untuk press conference yang sudah disampaikan oleh para menteri dan DPR, kita menunggu hal tersebut dituangkan dalam kebijakan pusat,” katanya, Kamis 20 Agustus 2026.
Menurutnya, Pemkab Tangerang pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat. Namun, pelaksanaan di daerah baru dapat dilakukan setelah terdapat landasan hukum dan ketentuan teknis yang jelas. “Pasti kita akan mengikuti kebijakan pusat tersebut,” katanya.
Beni menegaskan, hingga saat ini Pemkab Tangerang masih menunggu kepastian mengenai bentuk kebijakan, mekanisme, serta ketentuan yang akan diberlakukan. Bila wacana pengangkatan status PPPK menjadi PNS direalisasikan.(*)











