1.005 Pasangan Akan Ikuti Sidang Isbat Nikah Gratis

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Dr. Yasmita

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 1.005 pasangan suami istri di Kabupaten Tangerang dipastikan akan mengikuti program Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026 yang digelar Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Program tersebut menjadi upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan rekapitulasi Pengadilan Agama Tigaraksa, sebanyak 1.497 pasangan mendaftarkan diri dalam program tersebut. Setelah melalui proses verifikasi administrasi, 1.005 pasangan dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 492 pasangan lainnya belum lolos karena berbagai kendala administrasi.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Dr. Yasmita, mengatakan program Sidang Isbat Nikah merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat agar pernikahan mereka memperoleh pengakuan secara resmi.

“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara negara. Setelah mendapatkan penetapan isbat nikah, mereka dapat mengurus buku nikah serta dokumen kependudukan lainnya,” ujar Yasmita, Kamis 16 Juli 2026.

Pelaksanaan sidang akan berlangsung dalam enam tahap yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Tangerang agar pelayanan lebih mudah dijangkau masyarakat.

Sidang pertama akan digelar pada 17 Juli 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa untuk wilayah Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa.

Selanjutnya, sidang kedua dilaksanakan pada 31 Juli 2026 di Kronjo, melayani pasangan dari Kecamatan Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri, Sukamulya, dan Kronjo.

Sidang ketiga dijadwalkan pada 14 Agustus 2026 di Sepatan bagi masyarakat Kecamatan Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, dan Teluknaga. Kemudian sidang keempat akan berlangsung pada 28 Agustus 2026 di Pasar Kemis untuk wilayah Pasar Kemis, Rajeg, dan Sindang Jaya.

Sementara itu, sidang kelima digelar pada 11 September 2026 di Curug, melayani pasangan dari Kecamatan Cikupa, Curug, dan Panongan. Rangkaian sidang ditutup pada 25 September 2026 di Legok, yang mencakup Kecamatan Cisauk, Kelapa Dua, Legok, dan Pagedangan.

Yasmita menjelaskan, legalitas pernikahan memiliki manfaat yang sangat penting bagi keluarga, terutama dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi negara.

“Dengan adanya penetapan isbat nikah, pasangan akan lebih mudah memperoleh buku nikah, mengurus kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga berbagai layanan publik lainnya yang mensyaratkan dokumen pernikahan resmi,” katanya.

Ia berharap seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga proses persidangan berjalan lancar.

“Melalui program ini kami berharap semakin banyak masyarakat Kabupaten Tangerang yang memiliki kepastian hukum atas status perkawinannya, sehingga hak-hak hukum seluruh anggota keluarga dapat terlindungi,” kata Yasmita. (*)

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait