TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus dugaan kredit fiktif dan fraud yang berujung laporan ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang menyorot perhatian publik. Terlapor merupakan PT Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Gemilang milik Pemkab Tangerang.
Aktivis Tangerang selaku pelapor, Gilang Purnama menilai, badan usaha milik daerah (BUMD) seharusnya menjaga marwah pemerintah daerah. Kata dia, tindakan pembukuan kredit dikoreksi setalah ada teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan lemahnya fungsi kualitas pembukuan internal bank.
Kata dia, aturan soal pembukuan subjek kredit sudah diatur secara terperinci pada POJK Nomor 23 Tahun 2022. Harusnya, Deni menegaskan, aturan OJK tersebut menjadi pemodan sebelum terbitnya pembukuan subjek kredit.
“Harus menunggu ada teguran OJK dahulu baru di reposisi pembukuan kredit antara pihak terkait dengan pihak tidak terkait. Ini ada masalah kepatuhan internal di BUMD perbankan,” katanya, Kamis 9 Juli 2026.
Gilang menjelaslan, aturan klasifikasi Pihak Terkait mulai dari POJK Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit sudah menjadi pegangan baku perbankan. Aturan itu, kata Gilang, membatasi subjek kredit pada pengurus, direksi, komisaris, dan pemegang saham serta nasabah biasa.
“Sebagai lembaga keuangan milik daerah yang dikelola oleh para profesional, kesalahan mendasar dalam memetakan 90 rekening pegawai biasa ke pos sensitif pihak terkait hingga menembus angka Rp19,8 miliar mencerminkan lemahnya mitigasi risiko operasional. Kekeliruan penempatan pos bernilai fantastis ini dinilai wajar memicu tanda tanya publik mengenai akurasi pelaporan keuangan harian bank,” tegasnya.
Gilang mendesak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyelidiki skema penjamin utang di luar BPR. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan publikasi pada website resmi OJK, Gilang membeberkan lonjakan tajam pada pos ‘Pinjaman yang Diterima’ oleh BPR KR dari bank lain.
“Kami meminta kejaksaan untuk mendalami saldo pada pembukuan perusahaan pada Desember 2024. Pada rentang waktu itu, saldo pinjaman yang diterima BPR KR dari bank lain tercatat sebesar Rp360,66 miliar. Angka pinjaman dari bank lain juga naik tajam jadi Rp441,20 miliar pada posisi Desember 2025,” tegasnya.
Angka ini harus menjadi perhatian dari penyidik Kejari Kabupaten Tangerang, kata Gilang, sebab angka utang luar dengan total kredit yang disalurkan oleh BPR per Desember 2025 sebesar Rp613,16 miliar.
“Ini indikasinya ada pada uang kredit yang disalurkan kepada masyarakat itu berasal dari utang dari Bank lain. Ini ada potensi kekeliruan dalam penyerahan agunan itu disebut pengalihan hak tagih,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Sumber Daya Manusia, Umum dan Kepatuhan PT BPR Kerta Raharja Gemilang Deni Setia Wahyudi melalui jawaban tertulis yang diterim bantenekspres.co.id, mengatakan, tidak benar adanya kredit fiktif seperti yang diberitakan sebelumnya.
Deni menjabarkan, angka kredit sebesar Rp19,8 miliar yang dinilai fiktif itu tidaklah benar. Kata dia, angka besar itu muncul pada pencatatan awal keuangan yang kemudian disesuaikan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Benar ada kucuran kredit Rp19,8 miliar itu digabung antara kredit kepada pihak terkait dan tidak terkait. Setelah disesuaikan berdasarkan aturan OJK jadi Rp1,8 miliar itu kepada pihak terkait,” jelasnya, Rabu 8 Juli 2026.
Deni menjelaskan, kredit kepada pihak terkait itu adalah nasabah di level direksi, komisaris dan pemegang saham PT BPR KR. Sedangkan, pihak tidak terkait ini merupakan nasabah pegawai, masyarakat dan umum.
Di mana, pada aturan OJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi Bank Perekonomian Rakyat diatur soal pemberian kredit. Untuk nasabah pihak terkait itu sebesar 10 persen dari modal dan pihak tidak terkait itu maksimal sebesar 20 persen dari modal.
“Sebelumnya digabung pihak terkait dan tidak terkait jadi Rp19,8 miliar. Setelah dipisah, kredit ke pihak terkait itu di angka Rp1,8 miliar dan sisanya pihak tidak terkait. Itu sudah sesuai dengan regulasi OJK,” katanya.
Deni menegaskan, perubahan angka pada laporan merupakan konsekuensi dari penerapan ketentuan pelaporan kepada regulator. Pihak bank meminta agar penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran hukum didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta serta dokumen resmi, bukan sekadar interpretasi atas angka laporan keuangan semata.
“Tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk kredit fiktif. Kita itu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam tata kelola perusahaan,” tegasnya.
Deni memastikan, seluruh laporan keuangan disusun berbasis standar akuntansi. Serta, berada di bawah pengawasan OJK dan diaudit secara reguler oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Kami menghormati setiap hak warga negara namun harus mengedepankan sikap asas praduga tak bersalah. Kami perusahaan siap kooperatif dan memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, Aktivis Tangerang Gilang Purnama melaporkan dugaan kredit fiktif dan fraud dalam tata kelola PT BPR KR ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dalam laporannya, ada indikasi praktik fraud perbankan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking) ini ditemukan setelah pihaknya melakukan telaah komprehensif terhadap Laporan Keuangan Publikasi BPR Kerta Raharja Gemilang periode September 2024, Desember 2024, dan September 2025.(*)











