SETU, BANTENEKSPRES.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjuk Mustopa untuk menggantikan M Yusuf sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel. Penggantian ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Kamis, 9 Juli 2026. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tangsel, Wanto Sugito.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian H. Muhammad Yusuf, Lc. dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Selatan.
Usulan pergantian tersebut mengacu pada dua dokumen resmi, yakni Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS tertanggal 13 Mei 2026 tentang pergantian pimpinan DPRD, serta surat dari DPD PKS Kota Tangerang Selatan mengenai usulan penggantian Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Abdul Aziz, membacakan pengumuman DPRD Nomor: 400.14.4.3/06-Pengumuman/2026 yang berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa Dr. H. Mustopa, M.A. ditetapkan sebagai calon pengganti Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi PKS untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai pengumuman, Mustopa menyampaikan rasa syukur sekaligus mengaku amanah yang diterimanya bukanlah tanggung jawab yang ringan.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Berat mendapatkan amanah ini. Salah satu tanggung jawab yang mudah-mudahan bisa dijalankan dengan baik,” ujar Mustopa.
Ia pun memohon doa dan dukungan agar dapat menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan dengan sebaik-baiknya.
“Saya mohon doa dari seluruh pihak agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan,” tutupnya. (*)











