Wajib Akta Kelahiran Dekati Target Nasional, Disdukcapil Lakukan Jemput Bola 

Petugas Disdukcapil Kabupaten Serang, terlihat sedang melayani masyarakat yang hendak membuat administrasi kependudukan, di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, di Puspemkab Serang, Selasa 7 Juli 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Capaian atas kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Serang, terus menunjukkan tren positif dan kini semakin mendekati target nasional administrasi kependudukan yaitu 98 persen.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang, capaian wajib akta kelahiran dari usia nol sampai 17 tahun ada 554.854 jiwa, baru tercapai 533.186 dan yang belum memiliki akta kelahiran 21.667 jiwa.

 

Sehingga baru tercapai 96 persen sedangkan dari target nasionalnya harusnya mencapai 98 persen, jadi masih menyisakan dua persen lagi yang belum tercapai.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, pihaknya terus berupaya agar target nasional dalam pencatatan akta kelahiran bisa tercapai, upaya dilakukan melalui berbagai inovasi pelayanan, salah satunya dengan sistem jemput bola ke masyarakat.

 

Strategi jemput bola menjadi kunci percepatan, karena petugas turun langsung ke sekolah, desa, hingga fasilitas kesehatan, untuk memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan.

 

“Jemput bola ini kami lakukan untuk memudahkan masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan akses. Dengan cara ini, kepemilikan akta kelahiran bisa lebih cepat meningkat dan target nasional pun bisa tercapai,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 7 Juli 2026.

 

Warnerry mengatakan, adapun capaian wajib akta kelahiran untuk seluruh usia dari 1.838.604 jiwa, yang sudah memiliki akta kelahiran baru 875.457 jiwa dan yang belum memilikinya yaitu 963.147 jiwa atau sebanyak 47 persen.

 

Setiap tahunnya pemerintah pusat menargetkan daerah untuk menyelesaikan akta kelahiran, yang memberikan target hingga 98 persen.

 

Namun jika menghitung dari target nasional Kabupaten Serang sudah mencapai 96 persen, jika ditotalkan secara keseluruhan baru mencapai 47 persen.

 

“Kecamatan terbanyak yang belum memiliki akta kelahiran yaitu Kecamatan Jawilan sebanyak 639 jiwa lalu Kibin 300 jiwa. Akta kelahiran itu penting, karena untuk pelayanan publik diawali dari akta kelahiran, bisa untuk layanan pendidikan dan lain sebagainya,” ujarnya.

 

Dikatakan Warnerry, pihaknya menggandeng berbagai pihak seperti rumah sakit, puskesmas, serta lembaga pendidikan guna memastikan setiap anak yang lahir segera memiliki dokumen resmi.

 

Kolaborasi ini dinilai efektif dalam memangkas proses administrasi dan memperluas jangkauan layanan, kegiatan ini sudah diterapkan sebagai strategi unggulan pelayanan administrasi kependudukan, dengan menyasar ke masyarakat hingga tingkat desa guna mempercepat penerbitan dokumen penting seperti akta kelahiran.

 

“Kita punya program namanya Adikemas yaitu administrasi kependudukan melalui sekolah, kita terus berupaya agar akta kelahiran bisa dimiliki oleh semuanya,” ucapnya. (*)

 

Reporter : Agung Gumelar

 

Petugas Disdukcapil Kabupaten Serang, terlihat sedang melayani masyarakat yang hendak membuat administrasi kependudukan, di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, di Puspemkab Serang, Selasa 7 Juli 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

Pos terkait