SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, melalui Tim Resmob Subdit III Jatanras, berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banten. Tim berhasil ungkap dua jaringan curanmor, dan enam tersangka berhasil diringkus, sementara tiga lainnya kini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.
Dian mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Selain itu, tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, sasus pertama terungkap berkat laporan warga yang kehilangan Honda Beat silver di sebuah kontrakan di Cipocok Jaya, Kota Serang pada 4 Mei 2026. Kurang dari dua bulan, Tim Resmob berhasil melacak dan menyergap para pelaku pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026.
Adapun peran pelaku, yakni WR (29) merupakan otak eksekutor lapangan yang merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Ditangkap di Pandeglang. Kemudian SU (60) penadah yang menampung motor-motor hasil curian. Ditangkap di Tenjo, Bogor. Sedangkan RO dan UD masih buron dan dalam pengejaran intensif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, WR berperan sebagai pelaku utama yang merusak kunci kontak kendaraan menggunakan mata kunci T sebelum membawa kabur kendaraan bersama rekannya. Setelah berhasil mencuri, kendaraan dijual kepada SU yang berperan sebagai penadah,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kepolisian juga melakukan pengembangan terhadap kelompok curanmor. Polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dari hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diketahui dua unit kendaraan merupakan barang bukti tindak pidana yang terjadi di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut telah melakukan sedikitnya empat kali aksi curanmor di wilayah hukum Polda Banten,” jelasnya.
Saat Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap WR di sebuah kontrakan di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah kulkas.
Hasil interogasi mengungkap bahwa senjata tersebut merupakan milik AA (23) yang saat itu berada di lokasi bersama WR. AA mengaku senjata api tersebut biasa dibawa sebagai alat perlindungan ketika melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama kelompoknya.
“Senjata api rakitan tersebut diperoleh dari EF (DPO), warga Kabupaten Lampung Timur, sekitar Maret 2026. Senjata tersebut didapat dengan cara ditukar menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Dian Tim Jatanras berhasil mengendus keberadaan komplotan curanmor yang beraksi 5 tahun lalu di Kemiri, Kabupaten Tangerang tepatnya pada 30 Juli 2021 lalu. Saat itu, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor masih tergantung di kendaraan.
Melalui penyelidikan panjang, tiga tersangka berhasil diciduk di lokasi berbeda, yaitu AT djitangkap di Tanara, Kabupaten Serang yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian MN itangkap di Kronjo, Kabupaten Tangerang yang juga sebagai eksekutor.
Sementara MS, ditangkap di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang berperan sebagai penadah.
“Polisi berhasil menyita kembali motor Honda Genio merah milik korban yang bernilai Rp17,5 juta sebagai barang bukti utama,” tuturnya.
Polda Banten memastikan tidak akan memberi ampun bagi para pelaku kejahatan jalanan ini. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, untuk mlaster Curanmor (WR, SU, AT, MN, MS) dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kemudian klaster Senjata Api (AA) Dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa hak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan, setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.
“Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” paparnya. (*)











