SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Korwil SPPG Kabupaten Serang Zulia Anggraeni mengaku, tidak memiliki data kepemilikan asli dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang.
Karena semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang, menggunakan nama yayasan dan pihaknya hanya mempunyai nama-nama dari yayasan tersebut, namun apakah dapur MBG terafiliasi ke Parpol atau Instansi lain dirinya tidak memegang datanya.
“Kalau latar belakang yayasan mitra dapur MBG ini kami tidak mengetahuinya, karena datanya hanya sebatas itu saja nama yayasannya, semua SPPG menggunakan yayasan sebagai mitra,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 28 Juni 2026.
Zulia mengatakan, adapun syarat-syarat untuk bisa mendirikan SPPG dapat dilihat di portal mitra MBG, namun salah satu syaratnya dari sisi legalitas harus memiliki badan hukum yang sah seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi, BUMDes, atau Yayasan.
Kemudian harus memiliki dokumen wajib seperti, memiliki KTP pemilik usaha, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas terkait.
Sedangkan dari sisi standar operasional harus memiliki kesiapan dapur, dengan standar gizi dan kebersihan yang ditentukan, serta menyediakan fasilitas kerja dan istirahat yang layak bagi para pekerja.
“Syarat-syaratnya ada di portal mitra BGN, semua lengkap disana bisa di akses oleh siapapun, akses informasinya pun bisa di lihat di portal mitra BGN, hanya saja sudah tutup dari tahun lalu untuk pendaftarannya. Namun, apabila ada aturan baru mungkin bisa dibuka lagi pendaftarannya,” ujarnya.
Disinggung soal berapa biaya modal awal yang harus dikeluarkan untuk menjadi mitra sekaligus mendirikan SPPG, Zulia mengaku, tidak mengetahuinya.
“Untuk modal kami tidak mengetahuinya,” ucapnya.
Kata Zulia, ada sekitar 243 SPPG di Kabupaten Serang melebihi dari target yang telah ditentukan pada 2025 yaitu 173 SPPG.
Ratusan SPPG di Kabupaten Serang ternyata masih ada beberapa wilayah yang belum tersentuh, maka kemungkinan angkanya akan bertambah.
“Sekarang sudah ada 243 SPPG, target pada 2025 173 SPPG, karena perubahan aturan dan lain-lain maka belum ada target baru jumlah SPPG. Masih ada beberapa kecamatan yang belum tersentuh, kami sedang validasi data dan pemutakhiran data,” tuturnya. (*)











