TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dua pria berinisial LF (20) dan MRP (22) ditangkap polisi saat membawa ribuan butir obat keras daftar G di wilayah Kota Tangerang. Keduanya diamankan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota, Kamis 23 April 2026 dini hari tadi.
Penangkapan terjadi di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Polisi awalnya mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.
Saat digeledah, petugas menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas dan jok motor.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Bogor. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku baru membeli obat tersebut dari kawasan Tanah Abang dan hendak diedarkan di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, tas selempang, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Muhammad Jauhari, mengatakan pihaknya akan terus menindak peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.
“Peredaran obat-obatan tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku,” ujar Jauhari.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta+ untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut. (*)











