TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Angka perceraian di Kabupaten Tangerang masih menunjukkan tren tinggi sepanjang awal 2026. Di balik dominasi alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tercatat dalam gugatan, faktor ekonomi dan judi online ternyata menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga pasangan suami istri.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Tigaraksa, sepanjang Januari hingga 21 April 2026 tercatat sebanyak 1.785 perkara perceraian di Kabupaten Tangerang. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Kota Tangerang Selatan yang hanya mencatat 497 perkara pada periode yang sama. Sementara sepanjang tahun 2025, Kabupaten Tangerang mencatat 6.280 kasus perceraian, sedangkan Tangerang Selatan sekitar 2.100 perkara.

Yasmita, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, menjelaskan meski dalam berkas gugatan mayoritas tertulis penyebab perceraian adalah perselisihan terus-menerus, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan persoalan ekonomi menjadi akar utama konflik rumah tangga.
“Kalau kita gali di fakta persidangan, perselisihan itu sebenarnya karena ekonomi. Dari ekonomi kemudian muncul pertengkaran, bahkan sampai kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.
Fenomena baru yang ikut memperparah kondisi tersebut adalah meningkatnya kasus judi online. Banyak pasangan yang secara formal tidak mencantumkan perjudian sebagai alasan perceraian, namun fakta tersebut terungkap dalam proses persidangan.
“Sekarang memang lagi naik judi online. Mereka bekerja, tapi penghasilannya habis untuk judi. Akhirnya ekonomi keluarga terganggu dan memicu perselisihan terus-menerus,” jelasnya.
Menariknya, jumlah gugatan yang secara eksplisit menyebut perjudian memang masih tergolong sedikit. Data Januari hingga April 2026 menunjukkan hanya beberapa kasus yang secara langsung mencantumkan judi sebagai penyebab, seperti di Kecamatan Balaraja satu kasus dan Cikupa dua kasus. Namun, angka tersebut, kata Yasmita, belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena banyak kasus baru terungkap saat proses persidangan berlangsung.
Selain faktor ekonomi dan judi online, data juga menunjukkan wilayah dengan tingkat perselisihan tertinggi pada Januari 2026 berada di Kecamatan Cikupa dengan sekitar 30 kasus, disusul Curug dengan sekitar 20 kasus. Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sekitar tujuh kasus sepanjang Januari hingga April 2026 di Kabupaten Tangerang.
Tingginya angka perceraian di Kabupaten Tangerang juga dipengaruhi luas wilayah dan jumlah penduduk yang lebih besar dibandingkan daerah lain. Namun demikian, tingginya angka tersebut juga menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menyelesaikan perceraian melalui jalur resmi pengadilan.
“Kalau angka perceraian tinggi di pengadilan, berarti masyarakat sadar hukum. Mereka tidak lagi bercerai secara informal tanpa pencatatan,” tambahnya. (*)











