Guru Silat di Serang Jadi Predator Anak dengan Kedok Ritual Hingga Lakukan Aborsi

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, memaparkan praktik keji dalam konferensi pers di Polda Banten, Senin 20 April 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik keji seorang oknum guru silat berinisial MY (54), yang tega mencabuli belasan muridnya dengan dalih ritual mistis, bahkan nekat melakukan aborsi ilegal untuk menutupi jejaknya.

 

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Ruang Ditreskrimum Polda Banten, Kota Serang, Senin 20 April 2026.

 

Kegiatan dihadiri Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, serta perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang.

 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengatakan bahwa aksi predator anak ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026.

 

“Kasus ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka merupakan pasangan suami istri yakni MY dan SM,” katanya.

 

Ia menjelaskan, status pelaku sebagai guru silat dijadikan dalih untuk memanipulasi para korban. Ada tiga modus yang dilakukan oleh pelaku, pertama ritual pembersihan dengan mengajak korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura tersebut.

 

Kemudian dalih pengobatan, yakni meminta korban melepas pakaian dengan alasan pengobatan, pemandian, atau pijat.

 

“Terakhir manipulasi mistis atau menggunakan alasan ‘perintah buyut’ untuk memaksa korban menuruti keinginannya,” ujarnya.

 

Irene mengaku, dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku, terdapat 11 anak menjadi korban dan salah satunya mengalami kehamilan. MY pun melakukan tindakan aborsi untuk menutupi kejahatannya.

 

“Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka,” tuturnya.

 

“Hingga saat ini, tercatat terdapat 11 anak di bawah umur (status pelajar-red) yang menjadi korban. Banyak di antaranya mengalami trauma psikologis yang mendalam,” tambahnya.

 

Atas tindakan bejat tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, tersangka MY dijerat UU Perlindungan Anak (Pasal 81 & 82) serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP tentang aborsi. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sementara tersangka SM, dijerat Pasal 464 KUHP atas perannya membantu aborsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual.

 

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama,” katanya.

 

Polda Banten menghimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan membuka ruang dialog dengan anak-anak agar terhindar dari modus manipulasi serupa. (*)

 

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait