CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangael mulai melakukan berbagai persiapan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, salah satunya melalui pelatihan juru sembelih halal bagi masyarakat.
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Kota Tangsel Hasan Mustofi mengatakan, pelatihan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam.
“Untuk persiapan Idul Adha tahun ini, kami kembali mengadakan pengawasan dan pembinaan, salah satunya melalui pelatihan juru sembelih halal,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 13 April 2026.
Hasan Mustofi menambahkan, pada tahun ini pelatihan akan dilaksanakan tanpa menggunakan anggaran APBD, melainkan melalui kerja sama dengan Baznas dan Islamic Center Tangsel. Kegiatan tersebut rencananya digelar di Islamic Center dengan kuota peserta sekitar 300 orang.
“Pesertanya dari perorangan, DKM, lembaga Islam, hingga unsur masyarakat seperti RT, RW, serta pengelola tempat pemotongan hewan,” tambahnya.
Pelatihan dijadwalkan berlangsung pada 14 Mei 2026 selama satu hari, yang mencakup materi teori serta praktik langsung penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, dan ayam.
“Selain materi, peserta juga akan praktik langsung agar lebih memahami teknik penyembelihan yang benar sesuai standar halal,” jelasnya.
MUI Kota Tangsel juga terus berkoordinasi dengan Dinas terkait, seperti Dinas Peternakan, dalam melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk ke wilayah Tangsel.
“Kami memastikan hewan yang beredar di pasar memenuhi syarat kesehatan dan kelayakan untuk dikurbankan,” ungkapnya.
Selain itu, pelatihan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan halal dalam konsumsi daging, khususnya daging kurban di tengah masyarakat.
Sejak 2017, MUI Tangsel telah menerbitkan sekitar 800 sertifikat juru sembelih halal. Tahun ini, jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring pelaksanaan pelatihan yang menargetkan ratusan peserta baru.
“Kami harapkan peserta tidak hanya dari yang baru, tetapi juga yang lama untuk memperpanjang sertifikat, karena masa berlakunya dua tahun,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, MUI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya proses penyembelihan yang sesuai syariat, sehingga kehalalan daging kurban dapat terjamin dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)











