SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel sampai saat ini menerima 5 aduan dari karyawan perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026.
Aduan tersebut disampaikan karyawan dari 5 perusahaan berbeda dengan jumlah karyawan beragam dan bergerak dibidang yang berbeda juga.
Diketahui, Disnaker Kota Tangsel telah membuka posko aduan dan konsultasi THR dari 9 hingga 31 Maret 2026. Posko ini dibuka untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi menjelang hari raya, serta memberikan ruang konsultasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, yang lapor ada 3 orang, dan aduan itu sudah selesai dan sudah dibayarkan sebelum lebaran 2026.
“Yang lapor ini sebelum lebaran dan kemungkinan awalnya perusahaan belum siap membayarkannya,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 31 Maret 2026.
Endang menambahkan, 3 orang yang melapor ini dari berasap dari 3 perusahaan yang berbeda. Setelah melapor dan ditindaklanjuti, tak lama perusahaannya membayar meskipum tidak tidak langsung dibayar pada hari yamg sama.
“Selain 3 itu, ada juga 2 orang atau karyawan yang lapor ke Disnaker Tangsel tapi, lokasi perusahaannya ada diluar Tangsel. Terus itu kita arahkan ke Disnaker daerah tempatnya bekerja,” tambahnya.
Endang mengaku , jumlah aduan tahun ini dibanding tahun lalu mengalami penurunan. Tahun lalu ada 6 laporan yang perusahaan belum membayar THR, kemudian ada yang dibayar sebelum dan setelah lebaran dan ini kesepakatan kedua belah pihak.
“Jumlah laporan tahun ini menurun karena sudah tersosilisasikan, kondisi atau kesiapan pengusahaan sudah baik.
Kemungkinan ada juga karyawan yang tidak berikan THR namun, tidak berani lapor ke Disnaker,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan, baik yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maupun yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
“Cuma, besaran THR antara pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih dengan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun memang berbeda,” terangnya.
Maringan mengaku, bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemberian THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
“Pekerja dengan masa kerja lebih singkat tetap berhak mendapatkan THR,” tutupnya. (*)











