SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat lonjakan signifikan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Hingga saat ini, tercatat ada 202 persoalan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengatakan bahwa angka ini menunjukkan kenaikan yang sangat tajam dibandingkan periode sebelumnya.
“Kalau dibandingkan tahun kemarin, jumlahnya hampir meningkat 100%,” katanya, Selasa 31 Maret 2206.
Dari seluruh wilayah di Provinsi Banten, Kota Tangerang tercatat sebagai daerah dengan jumlah aduan terbanyak alias dalam urutan nomor 1. Sebaliknya, wilayah Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan tingkat aduan yang paling sedikit.
“Kota Tangerang paling banyak, di sana juga banyak perusahaan,” ujarnya.
Menurut Septo, berdasarkan data yang masuk, terdapat ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, di antaranya
Pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian sistem pembayaran THR yang dicicil, keterlambatan pembayaran (telat bayar), hingga penggantian uang THR dengan bentuk lain yang tidak sesuai aturan.
Ia menyebutkan bahwa alasan-alasan klasik seperti kondisi kemampuan finansial perusahaan masih menjadi pemicu utama terjadinya kendala ini.
“Biasalah hal-hal klasik, masalah kemampuan perusahaan, masalah THR diganti oleh hal-hal lain gitu,” ungkapnya.
Ia mengaku, saat ini tim pengawas ketenagakerjaan telah diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap temuan-temuan yang ada.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha agar segera memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang disengaja.
“Penuhi saja hak-hak pekerja untuk mendapatkan THR. Kalaupun tidak terpenuhi, kita akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan yang didasarkan oleh ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pada saat pemeriksaan, perusahaan akan diberikan nota satu, namun bila tidak ditindaklanjuti akan diberikan nota dua. Namun bila tidak diindahkan kembali maka akan melakukan penyidikan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
“Kalau tahun kemarin tidak ada yang sampai tipiring, paling nota 1, 2, sudah ditindaklanjuti,” paparnya. (*)










