SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat daftar G yang diedarkan secara ilegal dengan modus berkedok toko kosmetik dan toko plastik.
Kapolsek Kelapa Dua Rohmatullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan observasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
“Pada 15 Januari 2026, di lokasi pertama sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Diklat Pemda, Bojong Nangka, diamankan dua tersangka masing-masing berinisial MN dan IN,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 20 butir Tramadol, 10 butir Trihexyphenidyl, serta 8 plastik klip berisi obat kuning jenis Eximer sebanyak 27 butir.
Selanjutnya, pada 25 Februari 2026, tim kembali mengungkap kasus serupa di lokasi kedua, yakni sebuah toko plastik di Jalan Raya Kelapa Dua–Legok, Kecamatan Kelapa Dua.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial FM. “Dari tersangka FM, anggota menyita barang bukti sebanyak 235 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, dan 370 butir obat Eximer,” jelasnya.
Rohmatullah mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat daftar G ilegal dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Laporkan ke Polres atau Polsek terdekat maupun melalui layanan Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” katanya.
Mantan Kasat Lantas Polres Tangsel ini menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kasus ini terkait dengan peredaran atau penjualan sediaan farmasi tanpa izin edar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Tri Budi











