Sepak Terjang Arek Suroboyo Kajari Baru Kabupaten Tangerang Sikat Kasus Miliaran Hingga Triliunan

Kajari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Nugroho (kanan) duduk bareng Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid (tengah) dan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah saat pisah sambut pimpinan baru Kejari Kabupaten Tangerang.

 

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi berganti. Jabatan kepala kejaksaan yang sebelumnya dipegang Fajar Gurindro kini dipercayakan kepada Wahyudi Eko Husodo, jaksa kelahiran Surabaya yang memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara tindak pidana, khususnya korupsi.

Bacaan Lainnya

Fajar Gurindro sendiri mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat II.C pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Sementara Wahyudi Eko Husodo sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam perkenalannya, pria kelahiran Suranaya itu mengajak Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat sinergi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Ia menegaskan pendekatan pencegahan menjadi langkah utama dalam penegakan hukum saat ini. Kejaksaan, kata dia, membuka ruang pendampingan bagi pemerintah daerah melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) maupun pengawasan program strategis melalui Seksi Intelijen.

“Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan korupsi, baik melalui pendampingan hukum di bidang Datun maupun pendampingan program strategis pemerintah daerah,” katanya, Selasa 10 Maret 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap akan mengambil langkah tegas apabila terdapat pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan preventif.

“Kalau sudah diberikan pemahaman tetapi tetap membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelum dipercaya memimpin Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi telah menempati sejumlah posisi strategis di berbagai daerah. Ia pernah bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Depok, kemudian berkarier di Kejaksaan Tinggi Banten, serta menjalankan tugas di wilayah Papua.

Kariernya berlanjut ketika dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya menjadi Aspidsus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Selama bertugas di Kalimantan Tengah, Wahyudi turut menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi belanja jasa intranet dan internet pada sejumlah SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni RNR selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen. Serta, FIO yang menjabat sebagai manajer unit layanan kantor perwakilan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Kalimantan Tengah. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,57 miliar.

Selain itu, ia juga terlibat dalam penanganan dugaan korupsi tambang zirkon yang melibatkan perusahaan PT Investasi Mandiri (IM). Dalam kasus tersebut, penyidik menduga potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Perkara lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Bawaslu Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HI selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), IWI yang menjabat sebagai bendahara, serta KH sebagai staf operator keuangan. Penyimpangan anggaran yang terjadi diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.(*)

 

Pos terkait