Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Aduan THR dan BHR

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko THR dan BHR Buka Aduan Online
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengecek posko THR. Foto for Bantenekspres.co.id

SUKAMULYA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kanal aduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) ataupun bantuan hari raya (BHR) dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Pengaduan soal kendala atau informasi hak THR bisa lewat media sosial, nomor WhatsApp ataupun datang langsung ke kantor dinas yang berlokasi di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, posko THR beroperasi mulai 6 hingga 27 Maret 2026. Di mana, disiapkan sebagai sarana pelayanan bagi pekerja maupun perusahaan untuk memperoleh informasi, konsultasi, hingga menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setiap tahun menjelang hari raya keagamaan masih banyak pekerja maupun pengusaha yang membutuhkan penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR. Selain itu, tidak sedikit pula laporan terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan.

“Posko ini kami buka agar pekerja maupun perusahaan bisa mendapatkan informasi yang jelas sekaligus menyampaikan pengaduan jika terjadi persoalan terkait THR,” katanya, Minggu 8 Maret 2026.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Hak tersebut diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima setara satu bulan upah. Sementara pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Kami berharap keberadaan posko ini dapat mendorong perusahaan di Kabupaten Tangerang memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga potensi perselisihan hubungan industrial menjelang Lebaran dapat diminimalkan,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, setiap laporan yang masuk melalui Posko THR akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan klarifikasi di lapangan.

Kata dia, bila diperlukan akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, laporan tersebut dapat diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Banten maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Hendra mengimbau para pekerja untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR. Ia memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

“Untuk memudahkan akses layanan, Disnaker menyediakan beberapa saluran pengaduan, di antaranya melalui tautan pengaduan daring, layanan WhatsApp di e-mail, serta akun media sosial resmi Disnaker Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Adapun layanan bisa diakses WhatsApp nomor 0895-3213-27712, e-mail di hi.disnake20@gmail.com Instagram di @dnaker_tangkab dan link pengaduan di https://bit.ly/PoskoTHR2026.(*)

Pos terkait