Soal Jalan Berlubang, DPUPR Kota Serang Pastikan Itu Kewenangan Provinsi Banten

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kerusakan jalan berupa lubang dan permukaan bergelombang di sejumlah jalur utama Kota Serang menjelang arus mudik Lebaran menjadi perhatian. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan, ruas jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan jalur yang digunakan sebagai lintasan mudik di wilayahnya didominasi jalan berstatus nasional dan provinsi. “Yang digunakan adalah jalur-jalur protokol, yakni jalan nasional dan jalan provinsi,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Ia mengakui, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa titik jalan yang kondisinya berlubang dan bergelombang. Namun, karena statusnya bukan kewenangan pemerintah kota, pihaknya tidak dapat melakukan perbaikan secara langsung.

“Karena itu menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, kami akan berkoordinasi. Kami akan bersurat secara resmi dan juga melakukan komunikasi langsung dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional serta pemerintah provinsi agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Iwan, koordinasi tersebut dilakukan agar perbaikan dapat segera dilaksanakan sebelum puncak arus mudik, sehingga keselamatan dan kenyamanan pemudik tetap terjaga saat melintasi Kota Serang.

Terkait rute resmi jalur mudik, ia menyebut saat ini masih dalam pembahasan bersama kepolisian. “Saat ini sedang ada rapat bersama Kapolri terkait persiapan jalur-jalur mudik di wilayah Kota Serang. Untuk rute pastinya, kita tunggu hasil rapat tersebut,” ucapnya.

Pemkot Serang berharap instansi berwenang segera mengambil langkah perbaikan guna mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik dan arus balik Lebaran. (*)

Pos terkait