TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pesantren kembali menjadi perhatian publik. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menegaskan bahwa tidak ada satu pun tempat yang kebal dari tindak kejahatan, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Di mana pun apabila itu terjadi, maka proses hukum harus dilakukan. Pelakunya itu orang, bukan tempat. Siapa pun bisa benar, bisa salah,” ujarnya saat diwawancarai Banten Ekspres, Minggu 1 Maret 2026.
Ia menekankan, profesi atau status sosial tidak boleh menjadi tameng. Oknum guru, ustaz, bahkan aparat penegak hukum sekalipun, menurutnya, tetap harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan karena dia kiai atau ustaz lalu diperlakukan berbeda. Itu yang tidak boleh. Proses hukum harus berjalan terhadap siapa pun,” katanya.
Meski menilai kasus bisa terjadi di mana saja, Deden mengakui bahwa pesantren memiliki karakter sosial yang berbeda. Pola kehidupan yang tertutup dan relasi hormat antara santri dan pengajar membuat ruang pengawasan harus diperkuat.
“Harus lebih hati-hati dalam merekrut guru pengajarnya. Kedua, pola kontrol dan pengawasannya dalam kehidupan sehari-hari di pesantren juga harus dikuatkan,” katanya.
Menurutnya, pesantren pada dasarnya telah berupaya melakukan pencegahan. Namun, evaluasi sistem pengawasan tetap penting agar kasus serupa tidak terus berulang. Ia juga mendorong adanya pola pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama, melibatkan pengelola pesantren, pemerintah, hingga masyarakat.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika korban kekerasan seksual hingga mengalami kehamilan. Deden menilai, tantangan terbesar bukan hanya proses hukum, tetapi juga tekanan psikologis dan stigma sosial yang dihadapi korban.
Ia mengungkapkan, dalam pengalaman pendampingannya di lembaga perlindungan perempuan dan anak, banyak korban pemerkosaan yang mengalami tekanan mental berat hingga muncul keinginan mengakhiri hidup.
“Korban itu sudah diperkosa, sudah sakit. Tapi di lingkungan sosial malah dihakimi, disebut ‘anak haram’, disebut zina. Padahal ini korban,” ujarnya.
Ia menilai, stigma seperti itu justru memperparah trauma korban. Karena itu, ke depan pihaknya berencana mengundang perwakilan ulama untuk memberikan pemahaman keagamaan yang lebih berpihak kepada korban.
“Biar ulama juga bicara, supaya pemahaman yang selama ini tertanam kuat di masyarakat bisa bergeser. Ini korban, ibunya korban, anaknya korban. Kitalah yang harus membantu, bukan menghakimi,” tegasnya. (*)











