THR ASN, Pemkab Tangerang Tunggu Peraturan Pemerintah

ASN Kabupaten Tangerang ikut apel di Lapangan Raden Arya Wangsakara, Puspemkab Tangerang. 

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Aep Mulyadi mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 harus mengacu pada regulasi resmi dari pemerintah pusat. Itu untuk besaran yang harus dibayarkan, apa satu bulan gaji atau setengahnya, kita masih menunggu itu,” jelasnya, Senin 23 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Lanjut Aep, untuk PPPK paruh waktu yang sebelumnya masuk kategori non-ASN dan diatur melalui kebijakan kepala daerah, kini mekanismenya harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

“Dulu ada kebijakan bupati terkait status non-ASN. Sekarang kita harus melihat regulasi yang berlaku. Kami menunggu PP sebagai payung hukum,” katanya.

Aep menjelaskan, bila aturan pembayaran THR sudah diterbitkan maka pemerintah daerah lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melalukan telaah. Nantinya, hasil telaah diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil.

“Nanti kita lihat bunyi PP-nya seperti apa. Kalau diatur 50 persen, tentu dibayarkan sesuai ketentuan itu, tidak penuh. Jadi kita tunggu regulasinya,” jelasnya.(*)

 

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait