Tanah Wakaf di Tangsel Ditargetkan 100 Bidang Tersertipikat pada 2026

pensertipikatan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) memberikan sambuatan seusai penandatanganan kerja sama percepatan sertipikasi tanah wakaf antara Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Provinsi Banten serta Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten di Serang, Jumat, 20 Februari 2026. Foto for Bantenekspres.co.id

SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel berkomitmen mempercepat pensertipikatan tanah wakaf berupa tempat ibadah di seluruh wilayah Kota Tangsel.

Sebagai langkah percepatan, Kantah Kota Tangsel menjalin kerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 20 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah.

“Kami telah menandatangani PKS dengan PCNU Kota Tangsel. Ini juga merupakan turunan dari PKS antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten, sehingga seluruh tanah PCNU Kota Tangsel dapat kita sertipikatkan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Seto menambahkan, pihaknya menargetkan percepatan pensertipikatan tanah wakaf tempat ibadah di Kota Tangsel rampung pada 2026.

“Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tanah wakaf dapat disertipikatkan. Dari jumlah tersebut, tujuh bidang sudah selesai pada awal 2026,” tambahnya.

Menurutnya, selain tanah wakaf tempat ibadah, seluruh aset tanah PCNU Kota Tangsel juga ditargetkan tersertipikasi pada tahun yang sama. Ia berharap sinergi antara Kantah Kota Tangsel dan PCNU terus terjalin guna memastikan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Tangsel memiliki kepastian hukum.

“Harapannya seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Tangsel dapat tersertipikatkan sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan,” tutupnya. (*)

Pos terkait