TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tangerang Diyan Mayang Sari, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai operasional Tangerang Radio (Radion Swara Tangerang Gemilang 91 FM).
Diyan menegaskan, radio milik pemerintah daerah tersebut beroperasi di atas landasan hukum yang kuat dan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Langkah ini diambil untuk menepis keraguan publik serta memastikan transparansi tata kelola informasi di Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangan resminya, Diyan menyampaikan, Tangerang Radio telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ketat.
“Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujar Diyan dikutip Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas siaran merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses publik melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.
Menanggapi isu mengenai penerimaan dana iklan, Kadis Kominfo menjelaskan secara gamblang bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar.
Kebijakan ini diambil karena regulasi terkait tarif layanan iklan (Perbup) masih dalam tahap penyempurnaan.
“Tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Ini adalah komitmen kami menjaga kepatuhan regulasi,” tegasnya.
Terkait catatan audit dari Badam Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan telah bertindak kooperatif.
Diskominfo telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif dengan Inspektorat guna memastikan tata kelola keuangan tetap akuntabel.
Melalui klarifikasi ini, Diskominfo Kabupaten Tangerang berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Fokus utama Tangerang Radio tetap pada pemberian layanan informasi publik yang berkualitas bagi warga Tangerang.
“Kami berkomitmen menjalankan operasional dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Seluruh rekomendasi lembaga pemeriksa sudah kami tindak lanjuti demi meningkatkan kualitas pelayanan,” tutup Diyan. (*)











