SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mulai melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pemeriksaan difokuskan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD.
Inspektur Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan pemeriksaan interim bertujuan mengidentifikasi potensi risiko sebelum masuk tahap audit terinci.
“Tahap ini melihat gambaran umum. Jika ada catatan, bisa segera diperbaiki sebelum pemeriksaan rinci,” ujarnya, Minggu 22 Februari 2026.
Ia menjelaskan audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan keuangan sesuai prinsip akuntabilitas dan regulasi. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyiapkan dokumen secara lengkap dan tepat waktu.
“Penyampaian data harus cepat dan akurat agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” tegasnya.
Menurut Wachyu, temuan dalam audit merupakan hal yang wajar. Yang terpenting adalah tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan auditor.
“Temuan itu bagian dari evaluasi. Harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Pemeriksaan terinci dijadwalkan dimulai 2 April 2026. Seluruh kabupaten/kota di Banten wajib menyerahkan LKPD paling lambat 30 Maret 2026.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meminta seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung. Ia menegaskan pengawasan keuangan harus dipandang sebagai upaya memperkuat tata kelola.
“Bukan hanya soal opini, tetapi memastikan anggaran digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (*)











