Polisi Gerebek Rumah di Teluknaga, 2,55 Gram Sabu Disita, 1 Orang Jadi Tersangka

Polisi Gerebek Rumah di Teluknaga, 2,55 Gram Sabu Disita, 1 Orang Jadi Tersangka
Barang bukti 2,55 Gram Sabu disita Polsek Pakuhaji. Foto for Bantenekspres.co.id

PAKUHAJI,BANTENEKPRES.CO.ID – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang diduga sebagai bandar ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu 14 Februari 2026 lalu, di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

Bacaan Lainnya

“Pemberantasan narkotika menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Prapto Lasono, Kapolsek Pakuhaji dalam keterangannya, Sabtu 21 Februari 2026.

Prapto menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud.

“Saat penggerebekan, petugas mendapati empat pria berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 2,55 gram,” jelasnya.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24). ZM diduga sebagai pemilik sekaligus penyedia sabu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ZM mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO,” kata Prapto.

Selain sabu, polisi turut mengamankan lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), dan satu korek api modifikasi. Hasil uji laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine.

ZM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Sementara tiga lainnya akan menjalani asesmen guna menentukan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami (Polisi,red) masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial S serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan di atasnya. Kasus ini masih kami kembangkan,” tutup Prapto. (*)

Pos terkait