Dewan Sebut Perlu Ada TPST Kurangi Sampah Pasar

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyampaikan tanggapan ketika acara rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usul bupati, dan pendapat bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD, Rabu 18 Februari 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar Medi Subandi menyebutkan, perlu adanya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang dapat digunakan untuk mengurangi sampah pasar.

Menurutnya sampah di Kabupaten Serang masih belum dapat dikelola dengan baik, seharusnya perlu ada wadah berupa TPST agar sampahnya dapat dipisahkan sesuai karakter atau jenisnya untuk dapat didaur ulang.

Bacaan Lainnya

Medi menyambut baik dengan adanya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan, yang telah disepakati untuk dikompilasikan menjadi satu kesepakatan bersama.

Pernyataan tersebut dibacakannya saat rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usul bupati, dan pendapat bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD, Rabu 18 Februari 2026.

“Perubahan Perda ini kami menyambut baik dan mendukung untuk dibahas lebih lanjut, maka kami mendorong Pemkab Serang untuk membuat TPST di Kabupaten Serang. Sehingga, diharapkan sampah dapat dipisahkan untuk dapat didaur ulang menjadi produk unggulan,” katanya.

Medi mengatakan, perlu adanya sosialisasi ke masyarakat khususnya wilayah pasar besar sebab masih banyak sampah belum dikelola dengan baik dan masih sering berserakan hingga ke jalan.

Meski telah bekerjasama pembuangan sampah ke Kota Serang, namun perlu juga pembuatan TPST agar mengurangi volume sampah secara signifikan sebelum dibuang ke TPA Cilowong.

“Sampah di Kabupaten Serang ini sangat banyak, maka perlu juga TPST dengan metode pemilihan daur ulang dan pengomposan, pemerintah daerah harus membuatnya. Kita juga minta Perda ini tidak hanya di atas kertas, namun harus ada praktek di lapangannya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, ada dua Reperda yang masih menjadi pembahasannya mengenai perihal masalah lingkungan.

Dengan adanya Reperda ini, sampah yang ada tidak hanya dibuang melainkan harus dikelola dengan baik yang menghasilkan nilai ekonomis.

“Manajemen pengelolaan juga harus menjadi perhatian, sampah dari hulu ke hilir harus diolah dengan baik. Sehingga, harus ada menajemen pengelolaannya dengan melibatkan masyarakat, komunitas dan desa juga,” katanya.

Tidak hanya dari sisi pengelolaannya, kata Najib, perlu ada edukasi kepada masyarakat supaya membuang sampah sembarang tidak lagi menjadi kebiasaan yang menjamur di kabupaten serang.

“Perlu ada tindakan persuasif sebelum diberikan sanksi, kita berikan edukasi yang maksimal. Sehingga, nanti kita bahas lebih lanjut untuk soal kebutuhan infrastruktur, alat dan sebagainya,” ujarnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait