TANGERANG,BANTENEKPRES.CO.ID – Manajemen gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama membantah tudingan sebagai penyebab pencemaran Sungai Cisadane pascakebakaran di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pihak perusahaan bahkan menganalogikan peristiwa tersebut sebagai musibah layaknya mereka merupakan korban begal.
Kondisi itu disampaikan langsung oleh Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, dengan menyatakan kebakaran yang terjadi bukan akibat aktivitas produksi karena lokasi tersebut hanya berfungsi sebagai gudang penyimpanan.
“Ini kan musibah. Sama seperti orang dibegal, lalu si pembegalnya mati. Itu kan efek. Dia sebenarnya korban juga. Karena ini musibah,” ujar Luki, Sabtu (14/2/2026) kemarin.
Menurut Luki, gudang tersebut tidak menghasilkan limbah karena bukan pabrik.
“Kita tidak ada limbah. Ini tempat penyimpanan saja, bukan produksi. Seperti di rumah punya racun tikus atau obat nyamuk, lalu kebanjiran dan mencemari lingkungan,” jelasnya.
Terkait tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Luki beralasan perusahaan tidak memiliki kewajiban karena bukan industri penghasil limbah dan pengelolaan IPAL berada di bawah kewenangan pengelola kawasan Taman Tekno BSD.
Aktivis: Gudang Bahan Kimia Wajib Siap Manajemen Risiko
Pernyataan manajemen tersebut menuai kritik dari aktivis lingkungan. Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang, Ade Yunus, menilai perusahaan lalai karena tidak menyiapkan fasilitas pengendalian risiko bencana.
“Setiap gudang bahan kimia wajib memiliki sistem keselamatan, mulai dari APAR khusus bahan kimia hingga WWTP atau IPAL darurat jika terjadi tumpahan,” tegas Ade, Minggu 15 Februari 2026.
Ia menjelaskan, fasilitas tersebut penting agar air pemadaman atau tumpahan bahan kimia tidak langsung mengalir ke saluran drainase dan sungai.
“Kalau kebakaran dan tumpahan langsung masuk ke sungai, itu kelalaian. Sudah tahu yang disimpan bahan berbahaya, harusnya risiko sudah dihitung,” ujarnya.
Ade juga menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti kesiapan prosedur dan fasilitas pengendalian bencana.
“Kalau tidak ada SLF dan fasilitasnya tidak lengkap, itu jelas lalai. Kalau lalai, ya harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Menteri Lingkungan Hidup Bakal Gugat Secara Perdata
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq menegaskan pemerintah akan menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran Sungai Cisadane.
“Dari sisi perdata akan kami ambil sebagaimana Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Faisol di Setu, Tangsel, Jumat (13/2/2026).
Ia menyebut pencemaran air telah mengalir dari Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane sejauh kurang lebih sembilan kilometer, bahkan berdampak hingga kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Sesuai prinsip polluter pays, pencemar wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan pemulihan,” tegasnya.
Faisol memastikan gugatan akan diarahkan kepada pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang.
“Kedua-duanya akan menjadi tergugat,” ujarnya.
Dampak Kebakaran
Diketahui, gudang pestisida di Kecamatan Setu terbakar pada Senin (9/2/2026). Petugas pemadam kebakaran harus menggunakan dua truk pasir untuk memadamkan api yang bersumber dari bahan kimia.
Api baru berhasil dipadamkan setelah sekitar tujuh jam. Selain kerugian materiil, peristiwa tersebut memicu pencemaran Sungai Cisadane, ditandai dengan perubahan warna air menjadi putih dan matinya ikan di sejumlah titik aliran sungai. (*)











