TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID–Sejumlah program diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang untuk memaksimalkan penerimaan pajak di 2026. Salah satunya di awal tahun memberikan diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.
Di triwulan pertama 2026, Bapenda Kota Tangerang mematok target meraup pendapatkan pajak Rp 167 miliar. Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menegaskan telah menargetkan penerimaan PBB P2 sebesar Rp110 miliar dan BPHTP Rp57 miliar di triwulan pertama. Sehingga total pendapatan ditarget Rp 167 miliar.
“Sejumlah program strategis yang diluncurkan bulan ini untuk percepatan realisasi target penerimaan pajak. Targetnya, kami untuk PBB bisa menyerap Rp110 miliar dan BPHTB sebesar Rp57 dari keseluruhan target tahun ini yang mencapai Rp600 miliar,” kata Kiki. Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk menunjang realisasi target penerimaan pajak pada periode Triwulan I 2026.
Mulai dari program Pekan Panutan Pajak sampai program Diskon PBB-P2 dan BPHTB Spesial HUT Ke-33 Kota Tangerang. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak yang telah disediakan. Apalagi sekarang bisa dijangkau dengan sangat mudah lewat pembayaran secara digital seperti melalui aplikasi Tangerang LIVE, BJB Digi, Gopay, Blibli, Livin by Mandiri, Shopee, OVO, dan sebagainya,” lanjutnya.
Kiki Wibhawa memaparkan program diskon pajak berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026. Program tersebut menjadi kado istimewa Pemkot Tangerang di HUT ke-33 Kota Tangerang.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mengajak warga untuk lebih taat pajak demi pembangunan Kota Tangerang,” ujar Kiki.
Selain pemberian diskon, Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB-P2 dan BPHTB tanpa dikenakan denda keterlambatan. Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara tunai (offline) maupun nontunai (online). (adv)











