Banser Kota Tangerang Kecewa Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith, Ancam Kembali Aksi

Banser Kota Tangerang Kecewa Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith, Ancam Kembali Aksi
Konferensi Pers Banser Kota Tangerang Kecewa Bahar Bin Smith diberi penangguhan penahanan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Keluarga besar Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan penangguhan penahanan terhadap Bahar Bin Smith oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Banser menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, saat diwawancarai awak media, Kamis 12 Februari 2026 di kawasan Cimone, Kota Tangerang. Dirinya menyebut Banser sejak awal mendesak agar Bahar Bin Smith ditahan karena dinilai telah memenuhi unsur pidana.

“Kami atas nama keluarga besar Banser Kota Tangerang sungguh sangat kecewa. Harusnya Bahar Smith ditahan di sel Polres Metro Kota Tangerang, bukan justru ditangguhkan,” tegas Slamet.

Menurutnya, hingga kini Banser belum menerima penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait penangguhan tersebut. Bahkan, rencana konferensi pers yang disebut akan digelar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari pada Rabu (11/2) siang tidak pernah terealisasi.

“Yang kami dengar akan ada rilis resmi pukul 13.00 WIB, tapi kenyataannya tidak ada. Yang muncul justru informasi bahwa ABS tidak ditahan,” ujarnya.

Slamet juga membantah adanya permohonan maaf dari Bahar Bin Smith  kepada Banser maupun korban. Ia menegaskan, baik secara langsung maupun resmi, pihaknya tidak pernah menerima permintaan maaf tersebut. Bahkan Banser Kota Tangerang tidak pernah menerima video permintaan maaf Bahar Bin Smith yang beredar di media.

“Tidak ada. Kami tidak menerima permohonan maaf, korban juga tidak menerima. Informasi soal permintaan maaf itu hanya kami baca dari media online,” katanya.

Terkait wacana restorative justice yang disampaikan kuasa hukum ABS, Banser dengan tegas menolaknya.

“Tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, dan penjarakan Bahar Smith,” tegas Slamet.

Banser juga mempertanyakan profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara ini. Slamet menyebut sejak awal sudah ada laporan, bukti, serta desakan masyarakat, namun penanganannya justru dinilai melemah.

“Satu kalimat dari kami: tegakkan yang adil, hancurkan yang zalim. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika memang Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dinilai tidak profesional dalam mengambil keputusan, maka mundur dari jabatan merupakan konsekuensi yang harus diambil.

“Kalau itu jalan terbaik secara profesional, harus mundur. Itu bentuk tanggung jawab dan sikap jantan,” katanya.

Banser memastikan akan terus mengawal kasus ini dan menyiapkan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tidak ada kejelasan hukum.

“Pasti ada aksi lanjutan. Ini bentuk kekecewaan kami. Jumlah massa akan lebih besar. Bisa ke Polres atau ke titik lain yang kami anggap perlu,” tandasnya.

Slamet juga menyampaikan bahwa Banser telah berkoordinasi dengan Ansor Pusat, dan mendapat arahan untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Jawabannya jelas dari pusat, lanjutkan, teruskan. Tegakkan yang adil, hancurkan yang zalim,” pungkasnya. (*)

Pos terkait