CISOKA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pegiat Pendidikan yang juga CEO LPK dan SMK Gyokai Kompeten Indonesia Teguh Imam Pambudi mengatakan, keberadaan perda akan memberikan kepastian bagi semua pihak, terutama industri dan peserta magang. Salah satu poin penting yang perlu diatur adalah standar uang saku minimum bagi peserta magang.
Kata Teguh, Kabupaten Tangerang dapat mencontoh model regulasi yang telah diterapkan di Kabupaten Bekasi. “Kalau ada perda, pemagangan tidak lagi dianggap sebagai praktik upah murah. Ini proses pembelajaran supaya mereka punya kompetensi, setelah itu baru direkrut menjadi karyawan,” katanya, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menilai, payung hukum daerah akan membuat program pemagangan lebih kredibel dan terlindungi. Industri akan lebih percaya diri ikut terlibat, sementara peserta magang memiliki kepastian hak dan mekanisme perlindungan selama pelatihan.
“Kalau program ini diperluas dan diperkuat regulasi daerah, dampaknya besar. Pengangguran bisa ditekan signifikan,” ujarnya.
Teguh menambahkan, sistem pemagangan berbasis industri yang diterapkan Gyokai selama ini telah terbukti memberikan hasil. Sejak mulai berjalan pada 2017, Gyokai telah melatih lebih dari 20 ribu peserta didik dan bermitra dengan sekitar 50 industri.
“Di sini magangnya betul-betul berbasis kebutuhan perusahaan. Kurikulumnya dari industri, pengajarnya dari industri, dan lulusannya langsung ditempatkan kerja,” katanya.
Lanjutnya, sistem pemagangan berbasis industri yang diterapkan Gyokai selama ini telah terbukti memberikan hasil. Sejak mulai berjalan pada 2017, Gyokai telah melatih lebih dari 20 ribu peserta didik dan bermitra dengan sekitar 50 industri.
“Di sini magangnya betul-betul berbasis kebutuhan perusahaan. Kurikulumnya dari industri, pengajarnya dari industri, dan lulusannya langsung ditempatkan kerja,” katanya.(*)









