PAGEDANGAN,BANTEKSPRES.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan yang meminta guru mata pelajaran untuk turut berperan sebagai guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat pendampingan terhadap peserta didik, khususnya dalam pembinaan karakter, kedisiplinan, serta penanganan berbagai persoalan siswa di lingkungan sekolah.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum sepenuhnya mendapat kesepakatan dari kalangan pendidik. Sejumlah guru dan kepala sekolah menilai bahwa penambahan tugas sebagai guru BK bagi guru mata pelajaran berpotensi menambah beban kerja yang saat ini sudah cukup kompleks. Guru tidak hanya dituntut fokus pada proses pembelajaran, tetapi juga dibebani administrasi, penilaian, pelaporan, hingga kegiatan pendukung lainnya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pembelajaran dan kesehatan mental guru. Jika guru mata pelajaran harus merangkap tugas sebagai guru BK, fokus dalam mengajar dinilai akan terbagi dan tidak maksimal.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala SMPN 1 Pagedangan Agus Santosa menyampaikan, pandangannya bahwa kebijakan rangkap tugas tersebut perlu dikaji secara lebih matang dengan mempertimbangkan kondisi riil di sekolah.
“Pada prinsipnya kami memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat pembinaan dan pendampingan siswa. Namun jika guru mata pelajaran ditambah tugas menjadi guru BK, saya melihat justru tidak akan fokus. Beban kerja guru saat ini sudah sangat banyak,” ujarnya saat di hubungi Bantenekspres.co.id, Selasa 10 Februari 2026.
Menurut Agus, peran guru BK memiliki karakteristik tugas yang berbeda dengan guru mata pelajaran. Guru BK tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga melakukan konseling, pendampingan psikologis, serta penanganan permasalahan pribadi dan sosial siswa yang membutuhkan waktu dan keahlian khusus.
“Tugas guru BK itu tidak sederhana. Mereka harus melakukan konseling, pendataan, pemantauan, hingga pendampingan secara berkelanjutan. Jika itu dibebankan kepada guru mata pelajaran, tentu hasilnya tidak akan maksimal,” jelasnya.
Agus menilai, solusi yang lebih tepat adalah dengan menambah jumlah guru BK di sekolah, bukan dengan membebankan peran tersebut kepada guru mata pelajaran yang sudah memiliki tugas utama.
“Menurut saya, sebaiknya pemerintah menambah guru BK. Dengan begitu, guru mata pelajaran tetap fokus mengajar sesuai bidangnya masing-masing, dan guru BK bisa fokus mendampingi siswa. Pembagian tugas yang jelas justru akan meningkatkan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Santosa juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mendukung pembinaan karakter dan perilaku siswa. Ia menekankan bahwa tanggung jawab mendidik anak tidak hanya berada di tangan sekolah, tetapi juga menjadi kewajiban orang tua di rumah.
“Kami di sekolah tentu melakukan pengawasan dan pembinaan, tetapi ada keterbatasan. Tidak mungkin guru memantau siswa selama 24 jam. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting untuk mendampingi, mengawasi, dan membina anak ketika berada di rumah,” katanya.
Ia berharap orang tua dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pihak sekolah, sehingga jika ada permasalahan pada siswa dapat ditangani secara bersama-sama.
“Kalau sekolah dan orang tua bisa berjalan seiring, insyaallah pembinaan terhadap anak-anak akan lebih efektif. Guru di sekolah dan orang tua di rumah harus saling melengkapi,” ungkapnya.
Agus berharap, kebijakan Kemendikdasmen ke depan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan serta memperhatikan kesejahteraan dan beban kerja guru. Menurutnya, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan tanpa memberatkan pendidik.
“Kami berharap setiap kebijakan benar-benar mempertimbangkan kondisi di sekolah. Tujuan kita sama, yaitu menciptakan pendidikan yang berkualitas dan peserta didik yang berkarakter,” tutupnya. (*)









