CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada 2025 lalu telah melantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pada tahap pertama, Pemkot Tangsel melantik sebanyak 6.139 PPPK. Kemudian dilanjutkan pelantikan 853 pegawai menjadi PPPK tahap II, dan terakhir 856 pegawai dilantik sebagai PPPK paruh waktu.
Meski demikian, masih terdapat sisa sekitar 1.800 pegawai yang hingga kini berstatus non ASN dan belum memiliki kepastian status.
Diketahui, mulai 1 Januari 2026 status tenaga honorer telah resmi dihapus dari birokrasi Indonesia. Dengan demikian pemerintah daerah dilarang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji honorer karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menegaskan penghapusan tenaga honorer serta melarang instansi pemerintah merekrut tenaga non ASN baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Wahyudi Leksono mengatakan, ASN di pemerintahan saat ini hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
“ASN itu ada PNS, PPPK tahap I, PPPK tahap II, dan PPPK paruh waktu. Sisanya sekitar 1.800 orang itu non ASN,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat, 6 Februari 2026.
Wahyudi menambahkan, ribuan pegawai non ASN tersebut tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena beberapa faktor, seperti usia yang sudah melewati batas ketentuan.
“Syarat ikut PPPK itu usianya pada saat pendataan tahun 2022 harus di bawah 57 tahun. Kalau pada saat pendataan 2022 sudah 57 tahun, maka sudah tidak bisa ikut tes,” tambahnya.
Selain usia, kendala lain yakni masa kerja yang belum memenuhi syarat. Jika pada pendataan tahun 2022 masa kerja pegawai belum mencapai dua tahun, maka juga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
“Ada juga yang ikut seleksi CPNS tapi tidak ikut karena tidak boleh double. Ada juga yang tidak mau ikut dan memilih keluar,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, kondisi ini merupakan konsekuensi dari proses transformasi dan penataan pegawai, dimana pemerintah pusat mengarahkan agar struktur pegawai di birokrasi hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
“Di luar itu atau sisa-sisa ini konsekuensinya. Ada yang tidak masuk karena syaratnya kurang dan lain-lain. Ini sedang kita treatment,” tuturnya.
Mantan Sekretaris DPRD Kota Tangsel ini mengaku, pegawai yang sudah menjadi PPPK otomatis gajinya masuk ke belanja pegawai. Sedangkan pegawai non ASN tidak bisa dimasukkan ke pos belanja pegawai karena statusnya bukan ASN.
“Non ASN ini gajinya tidak bisa masuk belanja pegawai, jadi pos anggarannya ada di masing-masing OPD,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, salah satu langkah yang disiapkan Pemkot Tangsel adalah melalui sistem outsourcing atau alih daya.
“Outsourcing atau kontrak untuk tenaga office boy, cleaning service, keamanan, petugas taman, termasuk pesapon juga sangat bisa di outsourcing,” ungkapnya.
Wahyudi menjelaskan, outsourcing dapat dilakukan melalui perusahaan, yayasan, maupun kontrak jasa perorangan sesuai kebutuhan OPD. Pemkot Tangsel sebenarnya telah menganggarkan dana untuk gaji pegawai non ASN sejak awal.
“Pemda punya duit untuk menggaji 1.800 non ASN. Dari dulu sudah dianggarkan, karena kita kan tidak tahu yang lolos seleksi mana,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika awalnya dianggarkan untuk 1.000 orang namun yang lolos seleksi PPPK hanya 700 orang, maka sisa anggaran tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pegawai non ASN yang belum tertampung.
Sementara untuk besaran gaji pegawai non ASN, kata Wahyudi, akan mengikuti Standar Satuan Harga (SSH) dan hasil negosiasi antara pihak ketiga dengan OPD.
“Besarannya nanti tergantung beban kerja, apakah dia orang lapangan atau administrasi. Belum tentu sama, tergantung negosiasi pihak ketiga dengan OPD masing-masing,” tuturnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengungkapkan, target penyelesaian status 1.800 non ASN tersebut diharapkan selesai pada Maret 2026.
“Beres statusnya maksudnya outsourcing, kerjasama perorangan, PJLP, dan itu tergantung kebutuhan OPD masing-masing,” tutupnya.
Diketahui, hingga saat ini gaji PPPK dipastikan aman, namun pegawai non ASN disebut belum menerima gaji sejak Januari 2026. Penggajian non ASN sebelumnya berasal dari APBD dan pos anggaran di masing-masing OPD.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, saat ini setidaknya masih ada 1.800 honorer yang ada di lingkup Pemkot Tangsel. Jumlah tersebut tersebar dibeberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ada sekitar 1.800 honorer ini merupakan pekerja yang gagal mengikuti serangkaian tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1, 2 dan paruh waktu yang dilaksanakan tahun lalu,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan mereka gagal dalam tes PPPK. Mulai dari ijazahnya, persyaratan administrasi tidak memenuhi, lewat umur dan ada juga yang sakit saat pelaksanaan tes.
Namun, Pemkot Tangsel memastikan tidak akan tinggal diam dalam kondisi ini. “Sekarang ini kami sedang mencari solusi jalan keluar, akan seperti apa. Oleh karena itu, kami dengan landasan hukum yang kuat kan kita cari jalan keluarnya,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menggodok formulasi yang tepat sebagai solusi atas persoalan tersebut. Termasuk mencari payung hukum lantaran gaji 1.800 honorer ini belum bisa dibayar.
“Mereka ini belum ada payung hukumnya. Sebagai pekerja di kita seperti apa namun, sinyalnya sudah ada,” tambahnya.
Menurutnya, terkait gaji Januari yang belum bisa dibayarkan Pak Ben berharap agar honorer untuk memahami situasi tersebut.
“Saya berharap mereka bisa memahami dan mengerti. Pasalnya, kita juga butuh tenaga mereka. Jadi nanti akan ketemu solusinya seperti apa,” terangnya.
Pak Ben mengungkapkan, pihaknya tidak mau keluar dari aturan hukum terkait pembayaran gaji ini. Pasalnya, APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat dan berlaku.
“Misalnya ada 84 tenaga kesehatan (Nakes) di RSU Serpong Utara yang juga tidak lolos PPPK. Kalau Pemkot saklek, mereka diputus kerja namun, dampaknya tentu pelayanan medis di RSU Serpong Utara akan lumpuh. Jadi sekarang mereka memang, mereka kita rumahkan dulu,” tutupnya. (*)











