Panggilan Kedua Terbit, Bahar bin Smith Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir

Panggilan Kedua Terbit, Bahar bin Smith Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir
Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Banser di Kota Tangerang. Foto Istimewa for Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRE.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota resmi menerbitkan surat pemanggilan kedua terhadap Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Jika kembali mangkir tanpa alasan sah, penyidik berpeluang menempuh upaya penjemputan paksa.

Berdasarkan informasi yang diterima Banten Ekspres, informasi pemanggilan ke dua kepada Bahar bin Smith telah disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida.

Bacaan Lainnya

Surat itu bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota perihal Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.

Terdapat lima poin yang tertuang dalam surat tersebut mulai dari rujukan, sangkaan pasal pidana yang menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, kendala yang terjadi dalam pemanggilan perdana hingga pemberitahuan panggilan untuk ke dua kalinya.

“Untuk selanjutnya penyidik/penyidilk pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tulis surat yang ditandatangani dan distempel Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

Berbeda dengan pemberitahuan informasi surat panggilan pertama sebelumnya, kali ini jadwal pemanggilan pemeriksaan ke dua tersangka Bahar bin Smith tidak dicantumkan.

Sejumlah wartawan telah mencoba mengkonfirmasi jadwal pemanggilan terakhir bagi Bahar bin Smith sebelum dijemput paksa itu kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan AKBP Awaludin Kanur.

Namun demikian hingga berita ini diterbitkan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp belum mendapat jawaban dari keduanya.

Dalam surat tersebut, pihak pelapor diminta datang langsung menemui penyidik apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

“Apabila sdr. ingin membutuhkan informasi dapat datang ke kantor Lantai 3 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota atau dapat menghubungi Penyidik/Penyidik Pembantu sebagai berikut Ipda Bambang Tri dan Aipda Samsu Anwar,” tulisan yang tertera dalam surat yang diterbitkan pada Kamis 5 Februari 2026.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Bahar bin Smith tidak datang dari pemanggilan pemeriksaan pertama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, Bahar bin Smith beralasan tengah sakit sehingga tidak memenuhi surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

“Rekan-rekan media yang kami hormati, bahwa seyogyanya hari ini adalah jadwal panggilan pertama, namun karena alasan suatu hal yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu,” ujar Prapto kepada awak media, Rabu (4/2) sore.

Menurut dia, pihak Kuasa Hukum Bahar bin Smith mengajukan penjadwalan ulang perihal waktu pemeriksaan di kemudian hari agar dapat dihadiri secara langsung.

Kendati demikian belum diketahui kapan waktu tersebut akan ditentukan lantaran masih dalam komunikasi antara ke dua belah pihak.

“Untuk rencana pemeriksaan selanjutnya akan kami informasikan lagi, karena nanti kita koordinasi dengan pihak penyidik,” kata Prapto. (*)

Pos terkait