TANGERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Tersangka kasus dugaan persekusi, Bahar Bin Smith, tidak menghadiri pemeriksaan perdana yang dijadwalkan di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 4 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menjelaskan, ketidakhadiran Bahar Bin Smith dalam agenda pemeriksaan pertama tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat permohonan untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan,” ujar Prapto kepada wartawan.
Sejak pukul 10.00 WIB sesuai jadwal pemeriksaan hingga sekitar pukul 16.30 WIB, puluhan awak media tampak menunggu kehadiran Bahar Bin Smith di Mapolres Metro Tangerang Kota. Namun hingga sore hari, yang bersangkutan belum terlihat hadir.
Terkait alasan permohonan penjadwalan ulang tersebut, Prapto mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci.
“Untuk alasan detailnya belum bisa kami sampaikan. Informasi lebih lanjut akan kami berikan setelah berkoordinasi dengan penyidik,” singkatnya.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Surat panggilan tersebut merupakan tindak lanjut penetapan tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Penetapan status hukum Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang kini beredar luas di publik.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu 1 Februari 2026. (*)











