SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Influencer sekaligus pengusaha nasional Arief Muhammad meninjau Gedung bekas restoran Iwak Banten yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, untuk dijadikan lokasi usaha kuliner. Salah satu konsep yang direncanakan adalah Rumah Makan Padang Payakumbuah.
Gedung tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang yang sebelumnya digunakan sebagai restoran Iwak Banten dan saat ini sudah tidak ditempati. Pemkot Serang membuka peluang pemanfaatan gedung itu bagi investor, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi, mengatakan bahwa pada prinsipnya Wali Kota Serang membuka Gedung Iwak Banten untuk investasi yang legal dan transparan. “Sepanjang investor mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Serang terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi secara legal dan sesuai ketentuan,” kata Zeka, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, Arief Muhammad datang langsung untuk melihat potensi gedung tersebut dan menyampaikan ketertarikan membuka usaha kuliner dalam satu kawasan. “Beliau melihat potensi gedung tersebut dan menyampaikan keinginan untuk membuka usaha kuliner, seperti rumah makan Payakumbu dan konsep usaha lainnya, dalam satu lokasi,” ujarnya.
Dari hasil komunikasi awal, lanjut Zeka, peluang masuknya investasi tersebut ke Kota Serang mencapai sekitar 90 persen. Saat ini pihak investor juga telah meminta pemerintah daerah menyiapkan draf kerja sama. “Jika tidak ada kendala, dalam waktu sekitar satu bulan ke depan direncanakan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU,” katanya.
Zeka menambahkan, rencana investasi ini berpotensi memberikan manfaat bagi daerah, tidak hanya dari sisi pemanfaatan aset, tetapi juga dari sektor pajak. Berdasarkan informasi yang diterima Pemkot Serang, dari sekitar 47 cabang usaha milik Arief Muhammad di berbagai daerah, rata-rata kontribusi pajak PB1 mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun.
“Artinya, kehadiran usaha ini juga berpotensi menambah pendapatan daerah Kota Serang, di luar nilai sewa gedung,” jelasnya.
Untuk nilai sewa Gedung Iwak Banten, berdasarkan penilaian KPKNL, ditetapkan sebesar sekitar Rp228 juta per tahun untuk keseluruhan area. Seluruh mekanisme sewa, baik tahunan maupun jangka waktu tertentu, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pembukaan Rumah Makan Padang Payakumbuah ini akan menjadi cabang pertama di Kota Serang. Pemerintah daerah menilai rekam jejak usaha tersebut memiliki kontribusi ekonomi yang baik dan menjadi salah satu pertimbangan kuat dalam mendorong masuknya investasi ke daerah. (*)











