SERPONGUTARA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Untuk mengatasi banjir di wilayah Banten dan khususnya di Tangerang Raya, Pemprov Banten akan melakukan normalisasi Sungai Cirarab yang melintasi wilayah Kotabumi, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diketahui saat rapat terkat penanganan banjir di Tangerang Raya di BLKI Provinsi Banten di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Senin, 26 Januari 2026.
Rapat yang dipimpin Gubernur Banten Andra Soni tersebut dihadiri Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan lainnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, untuk mengatasi banjir di wilayah Tangerang Raya pihaknya akan melakukan normalisasi Sungai Cirarab.
“Besok kita akan survei dulu di Sungai Cirarap di Kotabumi, Kabupaten Tangerang,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
Marzan menambahkan, normalisasi bentuknya pengerukan, lokasinya prioritas akan ditentukan karena anggaran yang akan digunakan bersifat gelondongan. Namum, bila semuanya dikerjakan pasti anggarannya tidak cukup.
“Untuk normalisasi ini PUPR Banten menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk penanganan banjir, mulai turap dan normalisasi. Rp35 miliar ini khusus untuk Tangerang Raya, ini untuk normalisasi sungai, situ dan penurapan di wilayah Villa Tomang,” jelasnya.
“Makanya langkah cepat besomk kita akan survei dan akan lakukan identikasi mana yang dinormalisasi dan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Andra Soni mengatakan, bersama pimpinan DPRD Provinsi Banten, DPRD Kota Tangerang, DPRD Kota Tangsel serta Pemkab Tangerang, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi evaluasi banjir yang melanda Provinsi Banten, khususnya wilayah Tangerang Raya, dalam beberapa hari terakhir.
“Rapat ini membahas langkah-langkah pasca-banjir, sekaligus upaya mitigasi agar ke depan permasalahan banjir dapat kita kurangi. Kami tidak ingin saling menyalahkan kondisi alam atau tingginya curah hujan, tetapi justru mencari solusi bersama atas apa yang bisa kita benahi,” ujarnya.
Andra Soni menambahkan, pihaknya seppakaf sepakat bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), provinsi, bupati, dan para wali kota untuk segera mengerjakan langkah-langkah yang berdampak langsung, salah satunya normalisasi sungai.
Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah titik penyempitan sungai serta bangunan yang tidak semestinya berada di bantaran sungai. “Terkait hal ini, kami juga meminta pandangan dari sisi hukum, termasuk kepada Kantor Wilayah Pertanahan. Insya Allah, tim teknis akan mulai menindaklanjuti mulai besok,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini secara umum sebagian wilayah sudah mulai surut, khususnya di Tangerang Raya dan Lebak. Namun, masih ada beberapa titik yang saat ini masih Tergenang, seperti di wilayah Rajeg dan Kronjo. Selain itu, sebagian ruas tol juga terdampak banjir.
Untuk mengatasi banjir, Andra Soni mengaku hingga saat belum memiliki rencana untuk membuat irigasi atau sodetan. “Secara teknis kami belum masuk ke sana. Saat ini kami menunggu hasil kajian lapangan dari tim teknis. Nanti hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan untuk mengatasi banjir akan dilakukan secara intensif, termasuk koordinasi lintas wilayah dan lintas instansi. Bahkan ke depan, revisi atau penyesuaian RT/RW di beberapa kabupaten/kota juga akan menjadi bagian dari pembahasan, dengan pendampingan dari kantor wilayah terkait.
Menurutnya, saat ini banyak bangunan yang tidak semestinya berada di bantaran sungai. Salah satu contoh yang terlihat jelas adalah penyempitan di Sungai Cirarab. Ini fakta di lapangan yang bisa dilihat langsung dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Pertanahan terkait status hak atas tanah tersebut.
“Walaupun memiliki hak, tetap ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi,” tuturnya.
“Inti dari pertemuan hari ini adalah menjadikan persoalan banjir ini sebagai isu bersama dan tanggung jawab bersama. Semua pihak sebenarnya sudah bekerja namun, yang perlu kita tingkatkan adalah kolaborasi dan koordinasi, agar persoalan banjir di Provinsi Banten dapat kita tangani secara lebih baik ke depan,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, penanganan banjir harus dilakukan secara terintegrasi, tidak hanya lintas kota dan kabupaten, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
“Dalam rapat tadi masing-masing daerah memaparkan kondisi eksisting banjir dan genangan yang terjadi beberapa hari lalu, baik di Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, maupun Kota Tangerang, berikut langkah-langkah penanganan yang sudah dan akan dilakukan,” ujarnya.
Pilar mebmnambahkan, sebaik apa pun drainase yang dibangun oleh pemerintah daerah, jika sungai utama yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR melalui BBWS tidak ditangani secara optimal, maka persoalan banjir tidak akan tuntas.
Pilar bersyukur banjir yang terjadi beberapa hari lalu di wilayahnya hanya berlangsung kurang dari satu hari dan paling lama sekitar 10 jam, dengan rata-rata 3 sampai 5 jam. Dengan ketinggian air berkisar 30 hingga 50 sentimeter.
“Alhamdulillah, titik banjir yang sebelumnya mencapai 1 sampai 1,5 meter, sekarang terus berkurang. Dari sekitar 35 titik banjir dan genangan, saat ini tinggal 13 titik yang masih kami tangani. Termasuk di wilayah Pamulang Permai, Ceger dan beberapa titik lainnya,” jelasnya.
Pilar mengaku, pihaknha melakukan sejumlah intervensi untuk mengatasi banjir yang bisa saja terjadi tahun ini. Pemkot Tangsel masih fokus pada penambahan pompa air, pembangunan dan optimalisasi long storage, pembangunan bronjong, peninggian turap, tandon air, dan pekerjaan pengendalian banjir lainnya.
Terkait bangunan liar di bantaran sungai, Pilar mengungkapman itu memang menjadi salah satu faktor penghambat aliran air. Namun, penanganannya harus sangat hati-hati.
“Jangan sampai bangunan tersebut ternyata memiliki sertifikat hak milik, lalu ketika ditertibkan justru menimbulkan gugatan hukum. Karena itu, tadi Gubernur mengajak ATR/BPN untuk bersama-sama menginventarisir bangunan-bangunan di bantaran sungai. Harapannya, jika itu bukan milik pribadi, bisa dilakukan penataan atau pemindahan,” ungkapnya.
Namun, ada juga bangunan lama yang sudah memiliki alas hak, kemungkinan sejak zaman dulu. Ini yang ke depan perlu ditindaklanjuti bersama kementerian terkait. Yang pasti penertiban bangunan di bantaran sungai merupakan salah satu solusi penting, karena semakin banyak pembangunan perumahan, catchment area semakin menyempit,” tuturnya.
“Untuk kewenangan Pemkot Tangsel sendiri, yang bisa kami lakukan saat ini tetap kami lakukan, seperti pembangunan bronjong, peninggian turap, betonisasi, pompa air, dan long storage. Sementara yang berkaitan dengan status lahan, kami koordinasikan dengan BPN agar tidak salah langkah,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi









