SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerapkan skema sementara bagi ratusan tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) yang hingga kini belum terakomodasi dalam pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa penataan non ASN seharusnya telah diselesaikan paling lambat Desember 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkot Serang telah melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu. Sebanyak 3.794 orang resmi dilantik pada 23 Oktober 2025. Namun, hingga saat ini masih terdapat tenaga non ASN yang belum dapat diangkat melalui skema tersebut.
“Masih ada non ASN yang belum terakomodasi. Kami sudah menyampaikan permasalahan ini ke Kementerian PAN-RB,” ujar Murni, Rabu 21 Januari 2026.
Menurutnya, Kemenpan RB menegaskan bahwa persoalan penataan non ASN tidak hanya terjadi di Kota Serang, tetapi juga dialami oleh banyak instansi pemerintah di daerah lain. Pemerintah pusat pun melarang adanya pengangkatan baru tenaga non ASN.
Meski demikian, Murni memastikan bahwa Pemkot Serang tidak mengambil langkah merumahkan tenaga non ASN. Sesuai instruksi Wali Kota Serang, para pegawai tersebut tetap diperbolehkan bekerja dengan kebijakan yang diserahkan kepada masing-masing instansi.
“Untuk sementara mereka tetap bekerja. Tidak ada kebijakan pemutusan, tapi pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan instansi,” jelasnya.
Murni mengungkapkan, terdapat 526 non ASN yang terkendala saat mengikuti seleksi CPNS dan tidak dapat masuk dalam skema PPPK. Sementara sisanya tidak masuk klasifikasi penataan, sehingga total non ASN yang belum terakomodasi mencapai 805 orang.
“Saat ini status mereka masuk skema outsourcing, tetapi mekanisme teknisnya diatur oleh instansi masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Adi Fauzan, menegaskan bahwa penataan ASN di lingkungan pemerintahan seharusnya sudah tuntas pada Desember 2024.
Ia menyebutkan, apabila masih terdapat pegawai yang belum berstatus ASN, maka kebijakan sepenuhnya dikembalikan kepada instansi masing-masing. Namun, instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan kembali tenaga non ASN.
Adi Fauzan juga menegaskan bahwa pada prinsipnya skema outsourcing di lingkungan pemerintahan sudah tidak berlaku, kecuali untuk jabatan tertentu seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi.
“Di luar jabatan tersebut, seharusnya semua sudah berstatus ASN, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” tegasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra










