PANONGAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menyegel PT BPE, pabrik pengolah oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu 21 Juni 2026.
Penyegelan dipimpin langsung Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan. Perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dan mengoperasikan fasilitas pengolahan limbah tanpa dilengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) serta Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).
Meski telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten, PT BPE diketahui mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan kapasitas mencapai 450 ribu hingga 500 ribu liter per bulan.
Rizal menjelaskan, hasil inspeksi menemukan dua cerobong tanpa perangkat pengendalian pencemaran udara sehingga emisi dari proses pembakaran langsung dilepas ke atmosfer.
“Reaktor hanya untuk pengolahan, tetapi hasilnya menimbulkan pencemaran udara. Ada dua cerobong tanpa pengendalian pencemaran udara sehingga emisi langsung dibuang ke udara,” ujar Rizal.
Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dinilai tidak berfungsi optimal. Akibatnya, limbah cair meluap hingga mencemari rawa-rawa di sekitar perusahaan.
“IPAL tidak berjalan. Air limbah meluber bahkan sampai jebol dan masuk ke rawa di luar area perusahaan. Dampaknya cukup luas,” katanya.
Tim Gakkum juga menemukan pencemaran tanah akibat abu terbang (FABA), slag oil, dan limbah padat Spent Bleaching Earth (SBE). Kondisi tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, sistem pembakaran gas (flare) di lokasi juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta risiko kebakaran apabila tidak terkendali.
“Perusahaan ini melakukan pencemaran multidimensi. Air tercemar, udara tercemar, tanah juga tercemar. Mulai hari ini operasional kami hentikan dan akan diproses secara pidana, perdata, maupun administrasi,” tegasnya.
Langkah penindakan dilakukan setelah banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT BPE terancam dijerat Pasal 98 tentang perbuatan sengaja melakukan pencemaran lingkungan, Pasal 103 terkait pengelolaan limbah B3, serta Pasal 104 mengenai dumping limbah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“AMDAL-nya ada, tetapi Pertek dan SLO tidak ada. Secara administrasi juga melanggar. Saya sudah sampaikan kepada pemilik perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan mulai sekarang,” pungkas Rizal. (*)










