SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus pelecehan yang dilakukan oknum guru SDN Rawa Buntu 01 bernama Yayat Priatna (55) kepada siswa terus berlanjut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Tangsel.
Awalnya ada 13 orang tua yang melapor kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel bahwa anaknya menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Namun, hanya 9 orang yang selanjutnya melaporkan ke Polres Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari orang tua ada 9 siswa yang menjadi korban pelecehan. “Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kita mengidentifikasi terdapat 16 korban,” ujarnya kepasa wartawan, Rabu, 21 Januari 2026.
Wira menambahkan, korbannya semuanya adalah laki-laki. Saat ini pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut dan berkolaborasi dengan para wali murid serta pihak sekolah.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap para korban. “Pelaku ini kita ringkus pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di kawasan Ciputat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, akan mengambil sikap tegas terhadap oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswa.
“Pelaku ini statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2010 dan sekarang dalam proses hukum di Polres Tangsel,” ujarnya.
Deden menambahkan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sedangkan dari sisi kepegawaian pihaknya telah mulai menjalankan prosedur internal. “Sekarang ini dalam proses penyidikan, sedang berjalan, sedang dipanggil beberapa saksi. Terkait dengan status pelaku, kami juga sudah melayangkan panggilan untuk proses hukum disiplinnya,” jelasnya.
Sambil menunggu hasil penanganan hukum oleh Polres Tangsel pihaknya juga telah menyiapkan langkah tegas berupa sanksi disiplin berat. “Jika melihat kejadiannya, peristiwanya, keterangan dari saksi dan guru kemungkinan sanksinya berat,” tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel ini mengungkapkan, sanksi berat yang dimaksud bisa berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. “Bila melihat peristiwanya, kemungkinan diberhentikan dengan tidak hormat itu sangat mungkin sekali,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pelaku pencabulan saat ini telah ditangani oleh Polres Tangsel. “Kita tunggu saja prosesnya dan kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang menangani,” ujarnya.
Pilar menambahkan, meski masih dalam tahap penyelidikan apabila pelaku terbukti bersalah, maka harus diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekarang masih dalam proses, apabila memang terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (*)
Reporter : Tri Budi









