CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Di Kota Tangsel sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025 terjadi 397 kasus kekerasan perempuan dan anak. Jumlah tersebut berdasarkan data dan kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel.
Jumlah tersebut naik bila dibanding tahun 2024 yang hanya terjadi 334 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Cahyadi mengatakan, banyak yang menjadi penyebab naiknya kasus perempuan dan anak di wilayahnya selama 2025.
“Pengebabnya bisa akibat memang kasusnya meningkat atau dikarenakan kesadaran masyaramat untuk melaporkan kejadian kekerasan PPA semakin meningkat. Hal ini menunjukan adanya kepercayaan masyarakat atas pelayanan pemerintah daerah dalam upaya penanganan kekerasan PPA,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin, 19 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, sejak Januari hingga 31 Desember 2025 pihaknya menangani 397 kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Tangsel.
“Dalam waktu 12 bulan lebih telah terjadi 397 kekerasan anak dan perempuan,” ujarnya.
Tri menambahkan, dari 397 kasus yang ditangani terbagi dalam korban anak laki-laki 90, anak perempuan 156 dan perempuan dewasa 151 orang. “Berdasarkan usia, 0 sampai 17 tahun ada 244 kasus, 18-24 tahun 41 kasus dan 25-59 tahun 109 kasus dan 60 tahun keatas 3 kasus,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan kecamatan, Kecamatan Serpong ada 60 kasus, Serpong Utara 27 kasus, Ciputat 57 kasus, Ciputat Timur 24 kasus, Pamulang 68 Kasus, Pondok Aren 48 kasus, Setu 22 kasus dan luar Kota Tangsel 91 kasus.
“Berdasarkan jenis laporan perempuan dewasa terdiri dari kekerasan seksual terhadap perempuan ada 29 kasus, kekerasan dalam rumah tangga ada 75 kasus, kekerasan psikis terhadap perempuan 19 kasus, kekerasan berbasis gender online 13 kasus dan kekerasan fisik terhadap perempuan 12 kasus, TPKS non fisik 3 kasus,” jelasnya.
Sementara berdasarkan laporan anak laki-laki terdiri dari pencabulan terhadap anak 15 kasus, diskriminasi 4 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 27 kasus, kekerasan psikis terhadap anak 27 kasus, bullying 7 kasus, hak anak bertemu orang tua 2 kasus dan penelantaran 8 kasus.
Lalu berdasarkan anak perempuan, pencabulan terhadap anak 51 kasus, persetubuhan terhadap anak 49 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 19 kasus, kekerasan psikis terhadap anak 13 kasus, penelantaran 10 kasus, diskriminasi 1, hak anak bertemu orang tua 2 kasus, kekerasan berbasis gender online 10 kasus dan bullying 1 kasus.
“Kemudian berdasarkan status pekerjaan, belum bekerja 251 kasus, tidak bekerja 35 kasus, karyawan atau pegawai 24 kasus, PNS 5 kasus, wiraswasta 16 kasus dan ibu rumah tangga 66 kasus,” jelasnya.
Tri mengaku, berdasarkan tempat kejadian kasus, di rumah tangga ada 184 kasus, di tempat kerja 3 kasus, di sekolah 30 kasus, ruang publik 158 kasus dan berbasis online 22 kasus.
Berdasarkan pendidikan, belum sekolah 45 kasus, SD 87 kasus, SMP 71 kasus, SMA 134 kasus dan pengguruan tinggi 50 kasus. “Sedangkan berdasarkan bulan, Januari terjadi 30 kasus, Februari 33 kasus, Maret 18 kasus, April 39 kasus, Mei 28 kasus, Juni 47 kasus, Juli 46 kasus, Agustus 20 kasus dan September 30 kasus, Oktober 56 kasus. November 25 dan Desember 21 kasus,” terangnya.
Tri menuturkan, kasus kekerasan perempuan dan anak paling banyak terjadi di Kecamatan Pamulang, Ciputat dan Pondok Aren. Tiga kecamatan tersebut tinggi kasus kekerasan perempuan dan anak lantaran populasi penduduk cukup banyak.
“Di 3 kecamatan ini merupakan daerah paling rawan terjadi kekerasan perempuan dan anak karena salah satunya penduduknya padat,” tuturnya.
Tri mengungkapkan, sejak 1 Januari 2026 hingga saat ini telah terjadi 10 kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayahnya. “Kita berharap tahun ini kasus PPA menurun dibanding tahun lalu,” tutupnya. (*)









