SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Feva Arip Kuda Pawana menyebutkan, penempatan pejabat yang dilakukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah beberapa waktu lalu, dinilai bisa berpotensi mengganggu efektivitas kerja dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Karena, domisili tempat mereka tinggal jaraknya dinilai sangat jauh dari tempatnya bertugas, baik pejabat eselon II maupun rotasi mutasi pejabat eselon III dan IV Pemkab Serang.
Menurut Feva, kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan penguatan pembangunan daerah, maupun peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kebijakan ini, justru menimbulkan persoalan baru, seharusnya penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan penguatan pelayanan publik. Namun, yang terjadi ada penempatan yang jauh dari tempat tinggal, dan tidak mempertimbangkan efisiensi kerja,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa 13 Januari 2026.
Feva mengatakan, penempatan pejabat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini terkesan, bukan sebagai upaya penguatan pelayanan dan percepatan pembangunan, melainkan mencerminkan hukuman politik terhadap pejabat tertentu.
“Kami melihat ada indikasi bahwa, mutasi ini bukan murni untuk peningkatan kinerja, tetapi lebih kepada sanksi atau hukuman politik. Jika ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada ASN, tetapi juga pada kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dikatakan Feva, sebaiknya birokrasi harus dijaga untuk tetap profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan menjadi alat kepentingan politik.
Dirinya meminta, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk mengevaluasi kembali kebijakan mutasi dan pelantikan tersebut, serta memastikan seluruh keputusan pejabat benar-benar berlandaskan merit system dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Tujuan utama mutasi adalah, mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan. Jika, yang terjadi justru sebaliknya, maka perlu ada koreksi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Serang,” ucapnya. (*)









