TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID Pohon Tumbang dengan diameter sekira 50 centimeter menimpa mobil Toyota jenis Fortuner di Jalan Perintis Kemerdekaan II, tepatnya depan Kantor Kemenag Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Senin, 12 Januari 2026.
Pohon besar tersebut tumbang akibat angin kencang yang disertai hujan deras sekira pukul 09.35 WIB, menutup akses jalan yang mengakibatkan kemacetan cukup panjang.
Kepala BPBD Kota Tangerang, Mahdiar mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan adanya pohon tumbang akibat angin kencang yang menimpa 1 unit mobil Fortuner yang terparkir di kawasan Cikokol, sekira pukul 09.15 WIB. Pohon tumbang tersebut juga menimpa sebuah bangunan. Tak lama kemudian tim BPBD langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan evakuasi yang dibantu petugas pertamanan.
“Sesampainya di lokasi tim kami yang dibantu petugas pertamanan langsung melakukan evakuasi. Mobil Fortuner itu sedang terparkir, jadi dalam keadaan kosong,” kata Mahdiar.
Dikatakan Mahdiar, kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa, hanya saja 1 unit mobil Fortuner tersebut mengalami kerusakan pada atap dan pintu bagian belakang kanan dan kiri mobil.
Tak hanya di kawasan Cikokol, dengan waktu yang bersamaan pohon tumbang juga terjadi di Jalan Pembangunan III, Kecamatan Neglasari menutup akses jalan hingga mengakibatkan kemacetan. “Jadi waktunya hampir bersamaan dan secepatnya pohon itu kita evakuasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan, Pemkot Tangerang memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang. Korban pohon tumbang dapat melakukan klaim asuransi dengan melengkapi persyaratan yang kemudian dapat diajukan melalui Aplikasi Tangerang LIVE pada fitur SiGampang atau Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang.
Boyke menjelaskan, Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon, bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
“Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta,” jelas Boyke.
Menurutnya, program ini telah berjalan sejak 2019 dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, bahkan yang tidak ber-KTP Kota Tangerang.(*)











